Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Mar 2026 21:01 WIB

Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Neglasari Protes Saat Digelandang ke Penjara


					Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Perbesar

Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan merampungkan proses penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membeberkan bahwa praktik lancung yang dilakukan oleh RH telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang cukup masif.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618. Angka tersebut bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari sepanjang tahun 2023 sampai 2024,” tegas Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3).

Dalam pemeriksaan awal, Fahmi mengungkapkan bahwa RH telah memberikan pengakuan terkait ke mana larinya uang ratusan juta tersebut. Tersangka berdalih bahwa dana desa itu habis digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personalnya.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi tentu saja, aliran dana ini akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Fahmi.

Momen penahanan RH diwarnai dengan aksi protes. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH yang tampak tertekan menyempatkan diri melontarkan kekecewaannya di hadapan para pewarta. Ia menuding adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat sembari digiring ketat oleh petugas.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rincian tindakan hukum yang sedang berjalan:

  • Masa Penahanan: Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.

  • Pasal yang Disangkakan: RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ancaman Hukuman: Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan RH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut.(*)

Kor : Mardi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

SKANDAL MAKAN BERGIZI GRATIS: Terdakwa Berkelit ke Ranah Perdata, Hakim Soroti Tajam Bukti Fotokopi

28 April 2026 - 14:20 WIB

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan terdakwa dr. Silvi Apriani (duduk berhijab), Senin (27/4/2026). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan penipuan dana pengadaan food tray program MBG. Panel hakim dipimpin oleh Teguh Arifiolani (

Dari Balik Semak Belukar Cibuni, Air Panas Belerang Ini Setia Obati Warga Meski Tak Lagi Terawat

28 April 2026 - 12:10 WIB

Potret terkini sumber mata air di Pemandian Air Panas Cibungur, Desa Cidadap, yang kini berubah menjadi kubangan alami usai fasilitas kolam buatan pemerintah hancur tersapu tanah longsor. Meski terbengkalai dan dikepung semak belukar, mata air ini tetap dimanfaatkan warga untuk terapi pengobatan penyakit kulit.

Pertahankan “Kartu Hijau” UNESCO, Ciletuh-Palabuhanratu Kokohkan Posisi Sebagai Geopark Kelas Dunia

28 April 2026 - 09:02 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah depan, berikat kepala batik), didampingi jajaran Pemkab Sukabumi, terpaku menyaksikan siaran virtual pengumuman UNESCO Global Geopark langsung dari Paris, Prancis, yang menegaskan kembali status Ciletuh-Palabuhanratu, di Pendopo Sukabumi, Senin malam (27/4/2026). Gambar ini menangkap momen krusial saat 'Kartu Hijau' UNESCO dipastikan berlanjut.

Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Baru BP-CPUGGp, Tegaskan Geopark Sebagai Laboratorium Pembangunan Berkelanjutan Dunia

27 April 2026 - 17:50 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar memberikan sambutan saat pengukuhan pengurus baru BP-CPUGGp di Aula Dinas Perhubungan, Cikembar, Senin (27/4/2026).

Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam Menyusul Kegagalan Negosiasi AS-Iran dan Ketegangan di Selat Hormuz

27 April 2026 - 17:43 WIB

Ratusan Warga Desa Sukatani Sukabumi Kembali Gelar Aksi, Tagih Janji Kades Terkait Infrastruktur Jalan

27 April 2026 - 17:16 WIB

SUASANA AUDIENSI: Sejumlah warga Desa Sukatani, Sukabumi, berkumpul dan berdiri di Kantor Desa Sukatani untuk menagih janji kampanye Kepala Desa terkait perbaikan infrastruktur jalan yang rusak parah, Senin (27/4/2026). Pria berbaju biru di latar depan tampaknya sedang menyampaikan aspirasi langsung kepada Kepala Desa Sulaemansyah dan para pejabat lainnya yang duduk di meja depan dalam pertemuan tersebut.
Trending di Sukabumi