Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Mar 2026 21:01 WIB

Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Neglasari Protes Saat Digelandang ke Penjara


					Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Perbesar

Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan merampungkan proses penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membeberkan bahwa praktik lancung yang dilakukan oleh RH telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang cukup masif.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618. Angka tersebut bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari sepanjang tahun 2023 sampai 2024,” tegas Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3).

Dalam pemeriksaan awal, Fahmi mengungkapkan bahwa RH telah memberikan pengakuan terkait ke mana larinya uang ratusan juta tersebut. Tersangka berdalih bahwa dana desa itu habis digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personalnya.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi tentu saja, aliran dana ini akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Fahmi.

Momen penahanan RH diwarnai dengan aksi protes. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH yang tampak tertekan menyempatkan diri melontarkan kekecewaannya di hadapan para pewarta. Ia menuding adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat sembari digiring ketat oleh petugas.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rincian tindakan hukum yang sedang berjalan:

  • Masa Penahanan: Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.

  • Pasal yang Disangkakan: RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ancaman Hukuman: Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan RH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut.(*)

Kor : Mardi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sukabumi Akselerasi Pemulihan Pasca-Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya

28 Juli 2026 - 06:38 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada tokoh adat Kasepuhan saat meninjau lokasi pasca-kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Senin (27/7/2026) malam. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempercepat pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi.

Marak Kebakaran di Kabupaten Sukabumi: Lima Peristiwa Melanda Pemukiman dan Lahan dalam Sehari

27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perdana, Wakil Bupati Sukabumi Lepas Keberangkatan 43 Jemaah Umrah Program Muhibah Ramadan

27 Juli 2026 - 21:34 WIB

PELEPASAN JEMAAH UMRAH — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berseragam dinas), secara simbolis menyalami dan melepas salah satu perwakilan jemaah umrah pada acara pelepasan di Pondok Pesantren Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Senin (27/7/2026). Sebanyak 43 jemaah yang terdiri dari marbot, guru ngaji, dan kaum dhuafa ini diberangkatkan ke Tanah Suci sebagai pemenang program apresiasi Muhibah Ramadan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sinergitas Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cibadak

27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Andreas (seragam coklat) dan Dandim 0607 Letkol Inf Beny Syafri (seragam loreng TNI) secara simbolis menggunting pita tanda dioperasikannya Jembatan Garuda di Kampung Cipanas, Kelurahan Cibadak, Senin (27/7). Jembatan gantung ini diharapkan menjadi urat nadi perekonomian dan mempermudah aksesibilitas masyarakat.

Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas di Pagi Hari!

27 Juli 2026 - 21:15 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Waluran, Tagana, Perangkat Desa Caringinnunggal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP saat memberikan koordinasi dan arahan kepada pihak keluarga korban di Kampung Bojonglame, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Mediasi di rumah kejadian ini dilakukan menyusul insiden tragis penyiraman air panas oleh seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) kepada anak berusia 12 tahun pada Senin (27/7/2026) pagi.

Bupati Sukabumi Tegaskan LKKS Sebagai Mitra Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial

27 Juli 2026 - 21:04 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan sambutan dan arahan saat pelantikan pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2029 di Pendopo Sukabumi. Bupati menekankan peran strategis LKKS sebagai mitra pemerintah.
Trending di Sukabumi