JENTERANEWS.com — Darurat kejahatan seksual terhadap anak kembali menelan korban di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria lanjut usia berinisial AS (72), warga asal Cianjur, resmi ditahan di Mapolres Sukabumi Kota setelah terbukti mencabuli tetangganya sendiri, seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari insting sang ayah kandung yang menyadari adanya kejanggalan pada fisik putrinya. Kecurigaan terhadap perut korban yang semakin membesar berujung pada pemeriksaan medis di sebuah tempat praktik bidan di Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, pada Sabtu (11/4/2026).
“Awalnya ayah korban curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Hasil pemeriksaan di bidan sangat mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, dalam keterangan persnya, Kamis (16/4/2026).
Berbekal hasil medis tersebut, pihak keluarga mendesak korban untuk bercerita. Korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh AS, tetangganya sendiri. Tak terima putrinya direnggut masa depannya, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sukabumi Kota.
Dari hasil penyidikan awal kepolisian, terungkap bahwa AS menggunakan modus manipulasi finansial yang disertai intimidasi. Predator anak ini memanfaatkan keluguan korban dengan memberikan uang jajan nominal kecil sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” ungkap AKP Sujana.
Lebih lanjut, polisi membeberkan alasan mengapa kejahatan ini bisa tertutup rapat selama berbulan-bulan. Tersangka AS diketahui selalu melontarkan ancaman kepada korban seusai beraksi, memaksa anak di bawah umur tersebut bungkam dan tidak mengadu kepada orang tuanya.
Menariknya, penangkapan tersangka tidak diwarnai aksi kejar-kejaran. AS justru diantar langsung ke Mapolsek Kebonpedes oleh keponakannya sendiri pada Selasa (13/4/2026) sore. Pihak keluarga tersangka rupanya tidak mentolerir kejahatan tersebut dan memilih menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik telah mengamankan tersangka di Mapolres Sukabumi Kota beserta sejumlah barang bukti kunci guna kelengkapan berkas perkara, di antaranya:
-
Dua lembar hasil Visum Et Repertum
-
Satu stel pakaian milik korban
-
Dokumen kependudukan (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga)
Atas perbuatannya, tersangka AS dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Sujana.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mewanti-wanti masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak lengah. Pengawasan ekstra dan komunikasi yang erat dengan anak menjadi benteng utama, mengingat pelaku kekerasan seksual kerap kali berasal dari lingkaran orang terdekat korban.(*)















