JENTERANEWS.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi memulai langkah strategis merombak aturan main ketenagakerjaan di wilayahnya. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, wakil rakyat berupaya menjembatani dua kutub kepentingan: kesejahteraan kaum buruh dan keberlangsungan iklim investasi pengusaha.
Langkah konkret tersebut diwujudkan lewat rapat kerja lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Komisi IV di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Tak ingin merumuskan regulasi dari balik meja saja, DPRD memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Narkotika Nasional (BNN), deretan serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa perumusan beleid ini pantang dilakukan secara sepihak. Ia menjanjikan ruang partisipasi publik yang transparan dengan memberikan tenggat waktu dua pekan bagi seluruh pihak untuk menyetorkan kajian substansi secara resmi.
“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry saat memimpin jalannya rapat.
Inisiatif parlemen daerah ini langsung memanen apresiasi sekaligus rentetan catatan kritis, terutama dari kubu pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), bersama elemen serikat lain seperti GARTEKS, SPN, GSBI, OPSI, dan Sarbumusi, kompak mendesak agar revisi Perda mampu mengoptimalkan penyerapan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.
Lebih jauh, kelompok buruh menyoroti tajam “penyakit lama” ketenagakerjaan di Sukabumi. Mereka mendesak DPRD dan Pemkab untuk memasukkan klausul pengawasan ketat guna memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap mencekik para pencari kerja di lapangan.
Dari seberang meja, pandangan senada soal pemberantasan pungli juga disuarakan oleh kalangan pengusaha. Melalui APINDO Kabupaten Sukabumi, pengusaha menyatakan kesiapannya mengawal revisi Perda dan menyetujui prioritas rekrutmen warga lokal, khususnya untuk pekerja non-skill (tanpa keahlian khusus), dengan syarat tak dibebani aturan rekrutmen yang berbelit.
Kendati demikian, APINDO memberikan peringatan tegas kepada legislatif. Mereka mewanti-wanti agar rancangan regulasi baru ini tidak menabrak hierarki hukum di atasnya, apalagi sampai menambah beban operasional perusahaan yang dapat menakut-nakuti calon investor.
Kini, seluruh aspirasi telah ditampung. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menghadapi tugas krusial untuk meramu draf final Raperda tersebut. Publik kini menanti, mampukah dewan melahirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, atau justru kembali menemui jalan buntu di tengah tarik-ulur kepentingan antara buruh dan pengusaha.(*)















