JENTERANEWS.com – Upaya akselerasi pelayanan publik di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) terus menunjukkan tren positif. Langkah proaktif Samsat Cibadak dalam menyederhanakan birokrasi mendapat apresiasi tinggi dari legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM., menilai terobosan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban administratif warga.
Apresiasi tersebut merujuk pada implementasi kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang selama ini sering terkendala urusan administrasi.
Dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026), Hera Iskandar menegaskan bahwa hambatan prosedural seringkali menjadi pemicu rendahnya kepatuhan wajib pajak. Dengan hilangnya syarat KTP pemilik lama, masyarakat kini tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajibannya.
“Kebijakan ini adalah solusi nyata. Selama ini, banyak wajib pajak yang memiliki itikad baik namun terbentur persyaratan yang sulit dipenuhi karena tidak lagi memiliki akses ke pemilik sebelumnya. Sekarang hambatan itu sudah tidak ada lagi,” ujar Hera.
Selain kemudahan layanan, Komisi III juga menyoroti aspek akuntabilitas. Hera mengapresiasi keterbukaan Samsat Cibadak dalam memaparkan data Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, transparansi ini krusial agar masyarakat mengetahui bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Hera juga memberikan catatan positif terkait integritas pelayanan di Samsat Cibadak:
-
Bebas Calo: Praktik percaloan yang selama ini dikeluhkan warga dipastikan sudah tidak ditemukan.
-
Transparansi Biaya: Tidak ada pungutan liar atau pembayaran di luar ketentuan resmi.
-
Efisiensi Layanan: Proses birokrasi menjadi lebih ramping dan bersih.
Sebagai mitra strategis, DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan ini dari sisi legislasi. Hera menegaskan bahwa optimalisasi PAD dari sektor kendaraan bermotor akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami di Komisi III menyambut baik langkah ini. Kami siap memberikan dukungan penuh agar kebijakan yang berpihak pada masyarakat ini terus berkembang. Ini adalah kemajuan yang harus kita pertahankan bersama,” tegas politisi tersebut.
Menutup pernyataannya, Hera Iskandar mengajak seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk memanfaatkan kemudahan ini. Dengan pelayanan yang kini lebih transparan, bersih, dan mudah, diharapkan tingkat kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat demi kemajuan daerah yang berkelanjutan.(*)















