JENTERANEWS.com — Peredaran rokok ilegal hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Merespons tantangan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergerak masif mengintensifkan edukasi publik melalui program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).
Langkah preventif tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Identifikasi Cukai pada Rokok Ilegal yang disiarkan secara interaktif melalui stasiun radio lokal di Sukabumi pada Rabu (17/6/2026). Sesi edukasi ini menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Bogor, yakni Ristiawan dan Dayinta Rifka. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, hadir Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penegakan Perda, Cecep Supriadi.
Sosialisasi melalui media penyiaran ini merupakan bagian dari strategi taktis pemerintah untuk memperluas jangkauan edukasi. Melalui platform ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal, dampak sistemik terhadap perekonomian negara, hingga urgensi peran aktif publik dalam pengawasan di lingkungan sekitar.
Perwakilan Bea Cukai Bogor, Ristiawan, memaparkan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu pilar krusial penerimaan negara yang memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah tindakan yang merugikan masyarakat luas karena memangkas kapasitas fiskal negara.
“Rokok ilegal menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai tidak dapat dipungut secara optimal. Padahal, dana penerimaan tersebut sejatinya dikembalikan kepada rakyat untuk mendukung berbagai program pelayanan publik, fasilitas kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” ujar Ristiawan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa hingga kini masih ada gap pemahaman di tengah masyarakat dalam membedakan produk tembakau yang legal dan ilegal. Faktor inilah yang mendorong Bea Cukai untuk konsisten menjalankan edukasi berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Dayinta Rifka membedah aspek teknis yang dapat digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi produk ilegal. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa karakteristik utama, di antaranya:
-
Polos: Rokok dipasarkan tanpa dilekati pita cukai sama sekali.
-
Palsu: Dilekati pita cukai yang dicetak secara ilegal/tiruan.
-
Bekas: Menggunakan pita cukai asli namun sudah pernah digunakan sebelumnya (biasanya terdapat bekas lem atau sobekan).
-
Salah Peruntukan/Salah Personalisasi: Dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau kapasitas isi kemasan.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan jeli sebelum membeli produk hasil tembakau. Dengan mengenali ciri-ciri tersebut dan menolak membeli rokok ilegal, masyarakat secara langsung telah berkontribusi menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” terang Dayinta.
Selain merugikan kas negara, isu rokok ilegal ini berkaitan erat dengan aspek keadilan pasar (level playing field). Keberadaan produk ilegal yang dijual murah karena menghindari pajak berpotensi merusak struktur pasar dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok resmi yang taat hukum. Oleh sebab itu, sinergi lintas sektor—mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat—menjadi kunci utama menekan angka peredarannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan barang kena cukai. Langkah ini dioptimalkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk penegakan hukum dan edukasi.
Menurut Ujang, pendekatan edukatif terbukti menjadi strategi yang sangat efektif untuk membangun kesadaran kolektif dari hulu, sehingga masyarakat dengan kesadaran sendiri menolak untuk membeli maupun memperdagangkan komoditas ilegal tersebut.
“Kami terus bersinergi dan berkoordinasi erat dengan Bea Cukai Bogor dalam melaksanakan sosialisasi, operasi pasar di lapangan, hingga berbagai kegiatan edukasi lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami dampak negatifnya dan berani memberikan informasi sekecil apa pun jika menemukan indikasi pelanggaran di wilayah mereka,” tegas Ujang.
Menutup kegiatan tersebut, Ujang kembali mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa bertumpu pada pundak aparat penegak hukum semata.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan bersama (social oversight). Semakin tinggi tingkat kepedulian publik, maka upaya menjaga keuangan negara dan menegakkan regulasi akan berjalan jauh lebih efektif,” pungkasnya.(*)















