Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Jul 2026 12:24 WIB

Tegakkan Disiplin, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Jatuhkan Sanksi Berat kepada Lima ASN


					Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat. Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat.

JENTERANEWS.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang semester pertama tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juli, sebanyak lima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, ketegasan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, profesional, dan berintegritas.

“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat tersebut, empat orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Ganjar dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Lebih lanjut, Ganjar merinci klasifikasi sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) Berat yang diberikan. Dari empat oknum PNS, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sementara satu orang lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Adapun satu oknum berstatus PPPK turut dijatuhi sanksi Hukdis Berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Sanksi keras ini dijatuhkan menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran fatal. Terdapat tiga faktor utama yang mendasari pemberian sanksi, yakni indisipliner terkait absensi (tidak masuk kerja), pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindakan amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

“Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, sampai amoral,” tegasnya.

Kendati demikian, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan rincian asal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi tempat kelima oknum tersebut bertugas. Kebijakan ini diambil demi menjaga nama baik pihak-pihak dan instansi yang terkait.

Di samping fokus pada penegakan kedisiplinan, Ganjar juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mengevaluasi sejumlah laporan terkait permohonan izin perceraian di kalangan ASN Kabupaten Sukabumi untuk periode Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Melalui tindakan tegas yang telah dijatuhkan, BKPSDM berharap hal tersebut dapat menjadi preseden yang memicu efek jera.

“Kami berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, menjunjung tinggi profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ganjar.(*)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Sepanjang Juni, Tiga Tersangka Diringkus

1 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (tengah), didampingi jajarannya saat memberikan keterangan pers terkait keberhasilan pengungkapan lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) selama bulan Juni di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukabumi.

DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Wujud Nyata Pengawasan dan Akuntabilitas

30 Juni 2026 - 17:41 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kiri), dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi (kanan) tampak hadir dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (30/6/2026).

Bupati Sukabumi Minta Petugas Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah di Jalur Wisata

30 Juni 2026 - 17:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar memberikan sambutan dan arahan saat memimpin apel kendaraan pengangkut sampah di Halaman Parkir Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Dalam apel tersebut, Bupati meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memprioritaskan kebersihan jalan protokol guna menjaga citra pariwisata daerah.

Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Hutan Ciambar Sukabumi, Dimakamkan di Lokasi Temuan

29 Juni 2026 - 19:35 WIB

Sesosok jasad ditemukan membusuk di kawasan hutan Desa Ginanjar, Sukabumi.

Balita Dua Tahun di Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur Warga

29 Juni 2026 - 19:19 WIB

Petugas dari Polsek Ciracap dan sejumlah warga memeriksa lokasi kejadian, yakni sumur yang ditutupi batu besar, tempat di mana balita GA ditemukan meninggal dunia. Kejadian naas ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) di Kampung Cadas Ngampar, Sukabumi.

Kebakaran di Nyalindung Sukabumi, Rumah Panggung Lansia Hangus Rata dengan Tanah

29 Juni 2026 - 13:01 WIB

pemandangan menyedihkan di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi. Gambar ini menangkap totalitas kehancuran rumah panggung milik Ibu Emah (85), yang kini hanya berupa tumpukan puing-puing kayu yang hangus, blok beton yang menghitam, dan logam yang terdistorsi. Foto ini diambil pada pagi hari, Senin (29/6/2026),
Trending di Sukabumi