JENTERANEWS.com – Polemik dugaan belum dibayarkannya hak-hak normatif ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada hingga kini terus bergulir. Memasuki bulan Juli 2026, para pekerja mengaku masih terkatung-katung menunggu kepastian pembayaran upah setelah aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, resmi terhenti.
Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula pasca-pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup dan PT Bagas Bumi Persada ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dugaan perkara penambangan ilegal.
Proses penegakan hukum tersebut berdampak sistemik terhadap operasional internal perusahaan. Operasional tambang dihentikan total, sejumlah aset disita, hingga berujung pada memburuknya kondisi finansial perusahaan.
Menurut penjelasan Fadil, Satgas PKH mendatangi lokasi pertambangan di Ciemas pada awal April 2026 dan langsung menghentikan seluruh aktivitas produksi. Pasca-insiden tersebut, manajemen perusahaan mulai merumahkan para pekerja secara bertahap.
“Sejak operasional dihentikan, karyawan mulai dirumahkan dan akhirnya muncul persoalan gaji yang belum dibayarkan. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian hak-hak pekerja,” ujar Fadil saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (10/7/2026).
Situasi internal perusahaan dilaporkan kian memburuk dalam beberapa bulan terakhir. Selain pasokan logistik yang terus menipis, aliran listrik di area pertambangan sempat dipadamkan akibat adanya tunggakan pembayaran. Kondisi tersebut memaksa pihak manajemen untuk memulangkan seluruh pekerja yang tersisa.
Puncaknya terjadi pada akhir Mei 2026, di mana manajemen perusahaan mengeluarkan memorandum internal formal. Surat tersebut berisi pemberitahuan resmi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekaligus penjelasan tertulis terkait keterlambatan pembayaran upah karyawan.
Fadil memaparkan bahwa hingga saat ini tercatat sedikitnya 332 eks karyawan yang belum menerima hak dasar mereka. Para pekerja dilaporkan belum dibayarkan gajinya selama tiga bulan berturut-turut, meliputi periode April, Mei, dan Juni 2026.
Selain persoalan tunggakan upah, para eks karyawan juga mempertanyakan status kepesertaan mereka pada program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai tidak disetorkan secara penuh selama masa aktif kerja.
“Kami hanya meminta hak normatif sebagai pekerja. Yang kami perjuangkan bukan sesuatu yang baru, melainkan gaji yang sudah menjadi hak kami selama bekerja,” tegas Fadil.
Sebagai langkah perjuangan, para eks karyawan mengklaim telah menempuh berbagai jalur formal. Upaya tersebut mulai dari melakukan audiensi langsung guna meminta klarifikasi dari pihak manajemen, hingga menyampaikan aspirasi resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai realisasi pembayaran hak pekerja masih belum menemui titik terang.
Aliansi Eks Karyawan mendesak otoritas berwenang untuk segera mengintervensi persoalan ini agar hak-hak buruh tidak dikorbankan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak-pihak terkait dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
[Hamjah]















