JENTERANEWS.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini berfokus pada tiga agenda strategis terkait fungsi pengawasan, penganggaran, dan kelembagaan legislatif.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, yakni Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa seluruh agenda yang dibahas telah sejalan dengan mekanisme baku yang ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
1. Penyampaian Laporan Reses Kedua Tahun 2026
Agenda pertama dimulai dengan pemaparan laporan hasil kegiatan reses kedua tahun 2026 yang telah dilaksanakan para anggota dewan pada 3–5 Juni 2026 lalu di seluruh daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Sukabumi.
Budi Azhar menegaskan bahwa reses merupakan instrumen krusial dalam menjalankan fungsi representasi kedewanan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring langsung aspirasi, kebutuhan pembangunan, sekaligus mengevaluasi jalannya roda pemerintahan di tingkat akar rumput.
Laporan kompilasi aspirasi warga tersebut disampaikan secara bergantian oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu:
-
Fraksi Partai Golkar dan PAN: Disampaikan oleh Rika Yulistina
-
Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Syarif Hidayat
-
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Disampaikan oleh Saepul Rahman, S.Sy., MH
-
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Disampaikan oleh Uden Abdunnatsir
-
Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh Sendi A. Maulana
-
Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Saepulloh
-
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: Disampaikan oleh H. Andri Hidayana
2. Nota Pengantar Bupati Mengenai KUA dan PPAS TA 2027
Memasuki agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, naik ke mimbar untuk membacakan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian dokumen perencanaan anggaran ini merupakan pemenuhan amanat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS kepada pihak legislatif untuk dibahas dan disepakati bersama. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi fondasi resmi dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Pascapenyerahan nota pengantar, dokumen formal tersebut dijadwalkan segera dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
3. Perubahan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan
Agenda terakhir dalam rapat paripurna ini memuat pengumuman resmi mengenai rotasi internal pada alat kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan. Langkah ini diambil menindaklanjuti surat resmi dari internal fraksi dengan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026 mengenai pengajuan perubahan penempatan anggotanya.
Berdasarkan pembacaan surat keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III DPRD, kini resmi dialihkan menjadi Anggota Komisi I DPRD. Pengumuman ini menjadi dasar hukum legal untuk melakukan revisi pada Keputusan DPRD terkait Keanggotaan dan Susunan AKD Kabupaten Sukabumi sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Evaluasi dan Langkah Strategis ke Depan
Saat menutup persidangan, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menaruh harapan besar agar kompilasi laporan reses yang telah diserahkan dapat segera ditelaah oleh eksekutif.
“Kami berharap hasil reses ini bisa menjadi bahan evaluasi berkala bagi pemerintah daerah demi menyempurnakan program berjalan di tahun 2026, sekaligus menjadi kompas utama dalam menyusun program prioritas pada tahun anggaran 2027 mendatang,” ujar Budi.
Terkait dengan kelanjutan KUA-PPAS 2027, Budi memastikan bahwa Banggar DPRD dan TAPD akan langsung bergerak melakukan pendalaman materi melalui serangkaian rapat kerja bersama secara berkala demi menjamin anggaran yang efisien dan tepat sasaran bagi masyarakat Sukabumi.(*)
[Hamjah]















