Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 14 Jul 2026 21:19 WIB

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur Makan Bergizi Gratis, Sebut Data Terkumpul Masuk Ranah Penyidikan Korupsi


					Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung saat memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kejaksaan mengenai perintah penghentian pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, pada 14 Juli 2026. Perbesar

Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung saat memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kejaksaan mengenai perintah penghentian pendataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, pada 14 Juli 2026.

JENTERANEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menghentikan kegiatan pendataan terkait permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah batas waktu pengumpulan data dinyatakan selesai, sekaligus untuk mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan pendataan di lapangan.

Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Melalui surat tersebut, Kejagung memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk segera menghentikan segala aktivitas pendataan titik dapur program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Langkah pendataan ini awalnya diinstruksikan Kejagung pada 15 Juni 2026 lewat surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan intelijen mengenai dugaan penyimpangan pada titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Penyelidikan awal mengendus adanya keberadaan SPPG fiktif—titik dapur yang dilaporkan aktif namun secara fisik tidak beroperasi—yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejagung.

Hasil pengecekan lapangan oleh Kejati sebelumnya dilaporkan langsung secara berkala kepada tim penyidik Jampidsus untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan terbitnya surat penghentian pendataan tersebut. Menurutnya, langkah ini murni dilakukan karena masa pengumpulan bahan keterangan telah habis dan untuk menjaga objektivitas penegakan hukum.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai, dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

Kendati pendataan dihentikan, Anang memastikan bahwa data yang telah berhasil dihimpun oleh jajaran Kejati di berbagai daerah sudah cukup kuat. Seluruh data tersebut kini telah dikantongi penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pada program strategis nasional ini.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Dengan penghentian ini, Kejagung kini fokus melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah terkumpul guna merampungkan berkas perkara para tersangka penyelewengan program Makan Bergizi Gratis.(*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten

16 Juli 2026 - 00:03 WIB

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.

Misteri Kerangka Manusia di Sagaranten Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

15 Juli 2026 - 23:48 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Kerangka 'Mr. X' di Sukabumi, Terduga Pelaku Langsung Diringkus

Berebut Penumpang, Tukang Ojek di Sukabumi Kritis Dibacok Rekan Seprofesi

15 Juli 2026 - 15:21 WIB

ILUSTRASI: Petugas kepolisian dari Polres Sukabumi Kota terlihat melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalan Ojek Citamiang, Jalan Citamiang, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Garis polisi dipasang di sekitar lokasi peristiwa pembacokan yang melibatkan dua pengemudi ojek. Gambar ini adalah ilustrasi yang dihasilkan AI.

Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Sukabumi Kota Gelar Kunjungan Kerja ke Makodim 0607

15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf (Nama Dandim) dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP (Nama Kapolres) duduk bersama memimpin forum diskusi dan silaturahmi sinergitas TNI-Polri yang berlangsung di Ruang Data Makodim 0607/Kota Sukabumi. Merujuk pada file gambar IMG-20260714-WA0074-800x533.jpg, pertemuan formal ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) dari Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota guna memperkokoh kolaborasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Aksi Main Hakim Sendiri di Sukaraja: Terduga Pencuri Bengkel Tewas Tragis Diamuk Massa

15 Juli 2026 - 10:50 WIB

Terduga pelaku pencurian berinisial AG (24), yang selamat dari amuk massa di Kampung Cikaret, Sukamekar, Sukaraja, tampak tertunduk lesu di ruang pemeriksaan Polsek Sukaraja. Ia saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum terkait kasus pembobolan bengkel, sementara rekannya, AY (24), tewas akibat aksi main hakim sendiri tersebut.

Pemerintah Sepakati Harga Khusus Solar Nelayan Rp 15.000 per Liter, Gunakan Dana BPDP

14 Juli 2026 - 21:30 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Bahlil memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian harga khusus solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan.
Trending di Sukabumi