JENTERANEWS.com— Hanya butuh waktu kurang dari 48 jam bagi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten untuk mengakhiri pelarian H alias Delon (42). Pria ini ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus eksekutor berdarah dingin di balik tewasnya E M (33), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan membusuk dan tinggal kerangka di area perkebunan Pohon Jati, Jalan Baru Baros-Cigadog “Cekdam”, Kampung Cimahi, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/7/2026) lalu.
Siasat Licik Sang Eksekutor
Sosok Delon bukanlah penjahat amatir dalam menyusun siasat. Modus operandi yang ia gunakan terbilang rapi dan manipulatif. Berdasarkan fakta penyelidikan, Delon menggunakan modus “pancingan” melalui aplikasi pesan singkat (chat). Ia merayu korban untuk bertemu dengan dalih melakukan sebuah transaksi.
Nahas, janji temu itu hanyalah jebakan mematikan. Ketika korban tiba di lokasi yang sepi, Delon tanpa ampun langsung menghabisi nyawanya. Tak sekadar membunuh, pelaku juga menunjukkan sisi kejam dan pragmatisnya dengan melucuti seluruh harta benda korban. Sepeda motor, telepon genggam, hingga perhiasan digasak habis, sebelum akhirnya jasad korban dibuang begitu saja ke area perkebunan jati hingga membusuk.
Jejak Digital dan Video Viral yang Menjadi Petaka bagi Pelaku
Sepak terjang Delon akhirnya terhenti akibat jejak digital dari barang bukti yang ia tinggalkan. Penyelidikan tim kepolisian mulai menemui titik terang setelah petugas berhasil melacak titik kordinat telepon genggam dan pergerakan sepeda motor korban yang ternyata telah digadaikan oleh komplotan pelaku.
Pengusutan ini semakin cepat setelah sebuah rekaman video interogasi terhadap seorang penadah beredar viral. Dalam video tersebut, terungkap nama seorang perantara berinisial ‘Iwir’, yang kemudian menunjuk langsung nama ‘Delon’ sebagai sang eksekutor utama.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, Delon diringkus oleh petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian dan gawai milik korban yang menjadi petunjuk kuat tindak pidana tersebut.
Dari Jasad Tanpa Identitas Menjadi Terang Benderang
Sebelumnya, penemuan jasad korban sempat menggemparkan warga sekitar. Sesosok tubuh yang telah rusak dan menyerupai kerangka manusia pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja perkebunan di kawasan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kondisi jasad yang hancur membusuk membuat korban pada awalnya sempat disangka sebagai seorang perempuan dan berstatus tanpa identitas (Mr. X). Namun, berkat kejelian identifikasi forensik dan pencocokan data dari RS Bhayangkara, korban akhirnya dipastikan bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam merespons kejahatan fatal.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr. X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkap IPTU Ilham.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus karena menyangkut rasa aman di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik,” bebernya.
Kini, sosok Delon sang eksekutor harus menatap dinginnya jeruji besi Mapolres Sukabumi. Penyidik Satreskrim tengah mengebut penyidikan, melakukan penahanan, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Sukabumi berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)
[Hamjah]















