Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Jul 2026 17:23 WIB

Cegah Praktik Komersialisasi, Disdik Kabupaten Sukabumi Larang Keras Sekolah Jual Seragam dan Buku


					Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, yang menegaskan larangan keras bagi satuan pendidikan untuk menjual seragam dan buku pelajaran. Perbesar

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, yang menegaskan larangan keras bagi satuan pendidikan untuk menjual seragam dan buku pelajaran.

JENTERANEWS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan aturan tegas guna memberantas praktik pungutan liar dan komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh sekolah di bawah naungan Disdik dilarang keras memperjualbelikan seragam, buku, maupun perlengkapan pendidikan lainnya kepada peserta didik.

Larangan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Aturan ini mengikat secara menyeluruh bagi satuan pendidikan di wilayah kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi. Jajaran pengawas dan kepala sekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, hingga kepala SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) diinstruksikan untuk memastikan kepatuhan di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan sesuai regulasi tanpa membebani kondisi finansial orang tua murid.

“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Herdi di Sukabumi, Sabtu (25/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah maupun pihak ketiga yang terafiliasi tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli kebutuhan sekolah melalui instansi pendidikan terkait. Herdi menyoroti bahwa kebutuhan pendidikan sering kali bersinggungan langsung dengan kemampuan ekonomi keluarga.

“Prinsipnya, kebutuhan peserta didik tidak boleh dijadikan ruang untuk menjalankan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Surat edaran tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga sekolah dapat memusatkan pelayanannya murni pada proses pembelajaran,” jelasnya.

Selain kepala sekolah, kebijakan ini juga menyoroti fungsi Komite Sekolah. Disdik mengingatkan agar komite beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Herdi menekankan bahwa setiap bentuk sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan secara sepihak, terlebih dijadikan persyaratan bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak anak memperoleh pendidikan tidak boleh dipengaruhi oleh kesanggupan orang tua dalam menyumbang,” tegas Herdi.

Guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif, Disdik telah menginstruksikan jajaran pengawas untuk mengintensifkan inspeksi dan pembinaan di lapangan. Jika ditemukan praktik yang melanggar ketentuan, pihak dinas tidak segan menindak dan memberikan pembinaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kebijakan strategis ini merujuk pada regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkas Herdi.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sariak Minera Utami Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

19 September 2026 - 12:54 WIB

Perwakilan PT Sariak Minera Utami menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada warga terdampak di lokasi reruntuhan rumah yang habis terbakar di Kampung Cijambe, Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi cepat dan kepedulian perusahaan dalam membantu pemulihan kondisi ekonomi serta kebutuhan dasar korban pascabencana.

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan

18 September 2026 - 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Resmi Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026

17 September 2026 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar (tengah) bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, menunjukkan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama menjadi Perda definitif. Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca