Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Jul 2026 17:23 WIB

Cegah Praktik Komersialisasi, Disdik Kabupaten Sukabumi Larang Keras Sekolah Jual Seragam dan Buku


					Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, yang menegaskan larangan keras bagi satuan pendidikan untuk menjual seragam dan buku pelajaran. Perbesar

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, yang menegaskan larangan keras bagi satuan pendidikan untuk menjual seragam dan buku pelajaran.

JENTERANEWS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan aturan tegas guna memberantas praktik pungutan liar dan komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh sekolah di bawah naungan Disdik dilarang keras memperjualbelikan seragam, buku, maupun perlengkapan pendidikan lainnya kepada peserta didik.

Larangan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

Aturan ini mengikat secara menyeluruh bagi satuan pendidikan di wilayah kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi. Jajaran pengawas dan kepala sekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, hingga kepala SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) diinstruksikan untuk memastikan kepatuhan di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan sesuai regulasi tanpa membebani kondisi finansial orang tua murid.

“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Herdi di Sukabumi, Sabtu (25/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah maupun pihak ketiga yang terafiliasi tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli kebutuhan sekolah melalui instansi pendidikan terkait. Herdi menyoroti bahwa kebutuhan pendidikan sering kali bersinggungan langsung dengan kemampuan ekonomi keluarga.

“Prinsipnya, kebutuhan peserta didik tidak boleh dijadikan ruang untuk menjalankan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Surat edaran tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga sekolah dapat memusatkan pelayanannya murni pada proses pembelajaran,” jelasnya.

Selain kepala sekolah, kebijakan ini juga menyoroti fungsi Komite Sekolah. Disdik mengingatkan agar komite beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Herdi menekankan bahwa setiap bentuk sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan secara sepihak, terlebih dijadikan persyaratan bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak anak memperoleh pendidikan tidak boleh dipengaruhi oleh kesanggupan orang tua dalam menyumbang,” tegas Herdi.

Guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif, Disdik telah menginstruksikan jajaran pengawas untuk mengintensifkan inspeksi dan pembinaan di lapangan. Jika ditemukan praktik yang melanggar ketentuan, pihak dinas tidak segan menindak dan memberikan pembinaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kebijakan strategis ini merujuk pada regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkas Herdi.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Hanguskan Permukiman Adat Kasepuhan Ciptamulya di Sukabumi

25 Juli 2026 - 17:04 WIB

Penampakan api yang menyala hebat disertai kepulan asap hitam pekat saat melahap kerangka bangunan rumah panggung berkonstruksi kayu di kawasan permukiman adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (25/7/2026) siang. Kebakaran yang terjadi di area perbukitan ini memicu kepanikan warga setempat.

Tragedi Sukabumi: Tiga Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Panggung Akibat Lilin

24 Juli 2026 - 18:35 WIB

Pemandangan malam lokasi kebakaran maut yang menghanguskan sebuah rumah panggung di Kampung Babakan Bandung, Desa Wangunreja, Kabupaten Sukabumi. Tiga anak bersaudara tewas terjebak kobaran api di rumah ini. Garis polisi telah dipasang di sekeliling puing-puing bangunan.

Cuaca Panas dan Angin Kencang Picu Kebakaran Satu Hektare Lahan Jati di Bantargadung, Sukabumi

24 Juli 2026 - 17:55 WIB

kobaran api yang melanda area lahan kebun jati dan alang-alang di Kampung Leuwipari RT02/RW02, Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis malam (23/07/2026). Api terlihat meluas dengan cepat di tengah kegelapan malam akibat faktor cuaca panas dan angin kencang, mengancam pemukiman warga di sekitarnya sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Pohon Jati 10 Meter Tumbang di Simpenan, Jalur Bagbagan–Kiara Dua Sempat Lumpuh Total

24 Juli 2026 - 17:48 WIB

Pemuda di Sukabumi Tega Bacok Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur

24 Juli 2026 - 17:35 WIB

Petugas mengevakuasi pelaku berinisial IR ke dalam Ambulans Desa Salekambang di Sukabumi pada Kamis malam (23/7/2026). Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa kambuh tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor untuk penanganan lebih lanjut setelah musyawarah dengan keluarga.

PN Cibadak Eksekusi Aset KAI 7.820 Meter Persegi di Emplasemen Stasiun Cicurug

23 Juli 2026 - 17:04 WIB

Warga menyerahkan dokumen kepada petugas KAI dan Juru Sita] Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak (pria berkemeja batik) menunjukkan surat penetapan eksekusi kepada perwakilan PT KAI Daop 1 Jakarta dan warga yang menempati lahan (pria muda berkacamata hitam) di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Momen formal pembacaan penetapan dan penyerahan objek lahan ini menegaskan penguasaan kembali aset KAI seluas 7.820 meter persegi sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah inkracht, dengan landasan hukum Grondkaart yang kuat. Warga tersebut menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Trending di Sukabumi