JENTERANEWS.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi menerbitkan aturan tegas guna memberantas praktik pungutan liar dan komersialisasi di lingkungan satuan pendidikan. Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh sekolah di bawah naungan Disdik dilarang keras memperjualbelikan seragam, buku, maupun perlengkapan pendidikan lainnya kepada peserta didik.
Larangan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.
Aturan ini mengikat secara menyeluruh bagi satuan pendidikan di wilayah kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi. Jajaran pengawas dan kepala sekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, hingga kepala SPNF Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) diinstruksikan untuk memastikan kepatuhan di lingkungan masing-masing.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan sesuai regulasi tanpa membebani kondisi finansial orang tua murid.
“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Herdi di Sukabumi, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah maupun pihak ketiga yang terafiliasi tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli kebutuhan sekolah melalui instansi pendidikan terkait. Herdi menyoroti bahwa kebutuhan pendidikan sering kali bersinggungan langsung dengan kemampuan ekonomi keluarga.
“Prinsipnya, kebutuhan peserta didik tidak boleh dijadikan ruang untuk menjalankan praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Surat edaran tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga sekolah dapat memusatkan pelayanannya murni pada proses pembelajaran,” jelasnya.
Selain kepala sekolah, kebijakan ini juga menyoroti fungsi Komite Sekolah. Disdik mengingatkan agar komite beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Herdi menekankan bahwa setiap bentuk sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Besaran sumbangan tidak boleh ditentukan secara sepihak, terlebih dijadikan persyaratan bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan. Hak anak memperoleh pendidikan tidak boleh dipengaruhi oleh kesanggupan orang tua dalam menyumbang,” tegas Herdi.
Guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif, Disdik telah menginstruksikan jajaran pengawas untuk mengintensifkan inspeksi dan pembinaan di lapangan. Jika ditemukan praktik yang melanggar ketentuan, pihak dinas tidak segan menindak dan memberikan pembinaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, kebijakan strategis ini merujuk pada regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkas Herdi.(*)















