JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah definitif. Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Poin krusial dalam APBD Perubahan 2026 ini mencakup masuknya tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp89 miliar yang diterima pada Agustus 2026. Tambahan alokasi ini secara resmi dicatatkan ke dalam struktur anggaran perubahan guna membiayai sejumlah program prioritas daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil harmonisasi yang matang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan, pemanfaatan anggaran difokuskan pada pemenuhan belanja wajib serta pemenuhan target Dokumen RPJMD 2026.
“Alhamdulillah, kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan Banggar dengan TAPD sudah disepakati, dan selanjutnya diserahkan kepada Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.
Budi menerangkan bahwa alokasi utama difokuskan pada belanja wajib, terutama pembayaran hak keuangan pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisanya dialokasikan ke sektor-sektor vital seperti pembenahan infrastruktur jalan, peningkatkan layanan kesehatan, dan pendidikan yang harus tuntas pada tahun berjalan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmen pihak eksekutif dalam mengawal kebijakan belanja pegawai serta pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat. Ia memastikan nasib dan hak keuangan seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Sukabumi terjamin aman hingga akhir tahun anggaran.
“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan,” tegas Asep Japar.
Raperda APBD Perubahan 2026 tersebut segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melalui tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda definitif. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi turut menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















