JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah definitif. Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).
Poin krusial dalam APBD Perubahan 2026 ini mencakup pencatatan tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar kurang lebih Rp89 miliar. Anggaran segar yang diterima pada Agustus 2026 tersebut akan dialokasikan untuk mendukung deretan program prioritas daerah serta pemenuhan belanja wajib Pemkab Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kesepakatan ini lahir dari proses harmonisasi yang intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati. Tinggal pemerintah daerah menyampaikan ke Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.
Budi menjelaskan, alokasi dana bagi hasil sebesar Rp89 miliar difokuskan untuk memenuhi alokasi belanja wajib serta pencapaian target pembangunan daerah sesuai Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan untuk program-program prioritas. Terutama belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, termasuk PPPK, itu hukumnya wajib. Sisanya kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk program prioritas, yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, serta target RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026 ini,” tambahnya.
Sejalan dengan legislatif, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan anggaran perubahan diprioritaskan pada kebutuhan mendesak masyarakat dan perlindungan belanja pegawai. Asep menjamin bahwa hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sukabumi dipastikan aman hingga penutupan tahun anggaran.
“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan,” tegas Asep Japar.
Pasca-kesepakatan ini, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melalui tahap evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda definitif. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















