JENTERANEWS.com—Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun mengalami luka robek serius pada bagian kaki kiri hingga harus mendapat penanganan medis berupa 45 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku berinisial AR melihat korban bersama seorang saksi berada di sekitar Toko Galaxy Ban. Di lokasi tersebut, terjadi perselisihan antara pelaku dan saksi yang memicu aksi saling tantang. Pelaku sempat melakukan penganiayaan fisik berupa tendangan dan pemukulan terhadap saksi.
Situasi berlanjut saat pelaku kembali ke tempat kerjanya untuk mengambil sebilah celurit. Pelaku kemudian mendatangi kembali lokasi kejadian. Namun, setibanya di lokasi, pelaku berupaya melarikan diri ke dalam Toko Galaxy Ban. Korban yang berada di tempat kejadian berusaha membela diri dengan melemparkan meja kayu bundar ke arah pelaku hingga mengenai bagian wajahnya.
Tindakan tersebut memancing emosi pelaku. AR kemudian mengayunkan celurit sebanyak satu kali yang mengenai kaki sebelah kiri korban hingga menimbulkan luka robek yang cukup parah.
Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna hitam, sebilah celurit, dan satu meja kayu bundar.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik menggunakan tindak kekerasan maupun senjata tajam. Pihaknya juga meminta warga untuk segera melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada aparat kepolisian terdekat demi menjaga situasi kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi.(Mardi)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















