Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Sep 2026 17:26 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Raperda APBD-P 2026, Gaji PPPK dan Infrastruktur Diamankan


					Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Asep Japar menunjukkan dokumen kesepakatan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi) Perbesar

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Asep Japar menunjukkan dokumen kesepakatan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). (Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi)

JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah definitif. Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Poin krusial dalam APBD Perubahan 2026 ini mencakup masuknya tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp89 miliar yang diterima pada Agustus 2026. Tambahan alokasi ini secara resmi dicatatkan ke dalam struktur anggaran perubahan guna membiayai sejumlah program prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil harmonisasi yang matang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan, pemanfaatan anggaran difokuskan pada pemenuhan belanja wajib serta pemenuhan target Dokumen RPJMD 2026.

“Alhamdulillah, kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan Banggar dengan TAPD sudah disepakati, dan selanjutnya diserahkan kepada Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.

Budi menerangkan bahwa alokasi utama difokuskan pada belanja wajib, terutama pembayaran hak keuangan pegawai termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisanya dialokasikan ke sektor-sektor vital seperti pembenahan infrastruktur jalan, peningkatkan layanan kesehatan, dan pendidikan yang harus tuntas pada tahun berjalan.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmen pihak eksekutif dalam mengawal kebijakan belanja pegawai serta pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat. Ia memastikan nasib dan hak keuangan seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Sukabumi terjamin aman hingga akhir tahun anggaran.

“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan,” tegas Asep Japar.

Raperda APBD Perubahan 2026 tersebut segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melalui tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda definitif. Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi turut menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan

18 September 2026 - 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

Lima ABK Sukabumi Korban Penelantaran di Kapal China Berhasil Dipulangkan dari Fiji

17 September 2026 - 10:02 WIB

Petugas memastikan kelengkapan data administratif para Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi

DPRD Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL oleh Pejabat Dishub

16 September 2026 - 17:41 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat memberikan keterangan media mengenai kasus dugaan pelecehan siswi magang.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca