JENTERANEWS.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama 60 hari kalender kepada PT Proswel Indomax untuk membenahi sejumlah masalah teknis dan perizinan. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama pemerintah daerah serta dinas teknis di area operasional perusahaan, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).
Hasil pengawasan lintas sektor menyimpulkan terdapat sejumlah temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan, meliputi aspek tata ruang, lingkungan hidup, hingga manajemen lalu lintas.
Dari aspek tata ruang, dinas terkait menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan awal (site plan) dengan kondisi fisik di lapangan. Perusahaan tercatat mengalami kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi, serta kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencapai 4.486,8 meter persegi.
Penata Ahli Pertama Fungsional Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapati saat pihak perusahaan mengajukan pembaruan izin.
“Antara site plan terakhir yang disahkan dengan kondisi sekarang, terdapat kelebihan bangunan sekitar 800 meter persegi dan kekurangan RTH sekitar 4.000 meter persegi. Pelanggaran ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembaruan izin dapat diproses,” ujar Geri.
Atas temuan ini, PT Proswel Indomax diwajibkan melakukan penambahan lahan untuk pemenuhan RTH serta mengajukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan site plan.
Sementara pada aspek lingkungan hidup, berita acara menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan, serta melapor hasil pemantauan air limbah minimal tiga bulan sekali.
Adapun pada aspek lalu lintas, penataan difokuskan pada keselamatan dan kelancaran akses jalan. Perusahaan diminta menyediakan pemisah fisik dan marka jalur keluar-masuk kendaraan di gerbang utama, memperlebar dan memisahkan jalur pedestrian, melengkapi rambu petunjuk internal dan eksternal, serta memastikan kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP). Manajemen juga diwajibkan menyediakan area drop off khusus kendaraan logistik dan tamu agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan utama.
Pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi hingga berakhirnya masa perbaikan 60 hari kalender.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















