Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 9 Sep 2026 15:43 WIB

DPRD Sukabumi Beri Waktu 60 Hari PT Proswel Indomax Benahi Catatan Teknis dan Perizinan


					Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pejabat dinas teknis dan perwakilan PT Proswel Indomax saat membahas berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja di area operasional perusahaan di Parungkuda, Sukabumi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perbaikan oleh perusahaan dalam waktu 60 hari.

JENTERANEWS.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan tenggat waktu selama 60 hari kalender kepada PT Proswel Indomax untuk membenahi sejumlah masalah teknis dan perizinan. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama pemerintah daerah serta dinas teknis di area operasional perusahaan, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).

Hasil pengawasan lintas sektor menyimpulkan terdapat sejumlah temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan, meliputi aspek tata ruang, lingkungan hidup, hingga manajemen lalu lintas.

Dari aspek tata ruang, dinas terkait menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan awal (site plan) dengan kondisi fisik di lapangan. Perusahaan tercatat mengalami kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi, serta kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencapai 4.486,8 meter persegi.

Penata Ahli Pertama Fungsional Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapati saat pihak perusahaan mengajukan pembaruan izin.

“Antara site plan terakhir yang disahkan dengan kondisi sekarang, terdapat kelebihan bangunan sekitar 800 meter persegi dan kekurangan RTH sekitar 4.000 meter persegi. Pelanggaran ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembaruan izin dapat diproses,” ujar Geri.

Atas temuan ini, PT Proswel Indomax diwajibkan melakukan penambahan lahan untuk pemenuhan RTH serta mengajukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan site plan.

Sementara pada aspek lingkungan hidup, berita acara menegaskan kewajiban perusahaan untuk melengkapi persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan, serta melapor hasil pemantauan air limbah minimal tiga bulan sekali.

Adapun pada aspek lalu lintas, penataan difokuskan pada keselamatan dan kelancaran akses jalan. Perusahaan diminta menyediakan pemisah fisik dan marka jalur keluar-masuk kendaraan di gerbang utama, memperlebar dan memisahkan jalur pedestrian, melengkapi rambu petunjuk internal dan eksternal, serta memastikan kecukupan Satuan Ruang Parkir (SRP). Manajemen juga diwajibkan menyediakan area drop off khusus kendaraan logistik dan tamu agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan utama.

Pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi hingga berakhirnya masa perbaikan 60 hari kalender.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian Sosial, PT Sariak Minera Utami Salurkan Bantuan Langsung untuk Korban Kebakaran di Sukabumi

19 September 2026 - 12:54 WIB

Perwakilan PT Sariak Minera Utami menyerahkan secara langsung bantuan sosial kepada warga terdampak di lokasi reruntuhan rumah yang habis terbakar di Kampung Cijambe, Desa Nangerang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk aksi cepat dan kepedulian perusahaan dalam membantu pemulihan kondisi ekonomi serta kebutuhan dasar korban pascabencana.

Polsek Kalapanunggal Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Tersangka Ditangkap

18 September 2026 - 16:23 WIB

Dua terduga maling domba di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi yang tengah di periksa pihak Polres Sukabumi.

Dapil 6 Deklarasikan Dukungan Bulat untuk Budi Azhar Mutawali Pimpin DPD Golkar Kabupaten Sukabumi

18 September 2026 - 16:13 WIB

Jajaran pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan desa se-Dapil 6 menghadiri konsolidasi politik di Vila Alief Pantai Cibuaya, Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (12/9/2026).

Perselisihan di Cibadak Berujung Pembacokan, Pelajar 17 Tahun Menderita 45 Jahitan

18 September 2026 - 16:01 WIB

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menunjukkan barang bukti celurit yang dipakai pelaku penganiayaan di Desa Pamuruyan, Cibadak. (Foto: Dok. Polres Sukabumi)

Polres Sukabumi Tetapkan Oknum ASN Dishub Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tiga Pelajar ini

18 September 2026 - 06:50 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Resmi Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026

17 September 2026 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar (tengah) bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, menunjukkan dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama menjadi Perda definitif. Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (16/9/2026).
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca