JENTERANEWS.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, akan menelusuri aset dan kekayaan milik AS, oknum kepala sekolah SMP di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu dilakukan pasca penetapan oknum kepala sekolah menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum kepala sekolah berkaitan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.
Selain itu, penggelapan dana PIP tahun anggaran 2019 sampai 2022 itu, hasilnya penghitungan kerugian negaranya sudah keluar dari inspektorat.
“Alhamdulillah hasil inspektorat sudah keluar dengan dugaan ataupun kerugian keuangan negara kurang lebih Rp580 juta,” kata Wawan, Kamis (26/10/2023).
Wawan mengaku saat ini tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi, tengah melengkapi administrasi untuk segera melakukan pelimpahan berkas kasus tersebut kepada penuntut umum dan secepatnya akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
“Jadi tim penyidik sedang menelusuri kaitannya dengan aset dari tersangka. Yaitu, Kepsek SMP ini. Jadi, apakah nanti bisa menutupi kaitannya dengan keuangan negara yang ditetapkan oleh inspektorat atau tidak. Nah, ini yang sedang kita telusuri,” paparnya.
Apabila oknum Kepsek SMP tersebut, memiliki niatan baik untuk mengembalikan dari nilai keuangan negara. Maka, ia menyatakan bahwa tim penyidik dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tidak akan melakukan penyitaan.
“Namun kalau misal tidak ada niat baik, tentunya akan ditelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka itu,” tegasnya.
Disinggung mengenai apakah ada tersangka lain dalam kasus penggelapan dana BOS dan PIP tersebut, Wawan menjawab. Bahwa berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diketahui AS oknum Kepsek SMP di Kabandungan itu, merupakan pelaku tunggal.
“Sementara dari penyidik, bahwa memang AS itu pelaku tunggal. Karena dia yang mengelola dana bos tersebut dari mulai melakukan pembayaran, pembelian dan juga penatausahaan, membuat pertanggungjawaban yang sudah diberikan ke SMP Kabandungan,” pungkasnya. (*)















