JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat dalam menekan angka kriminalitas jalanan. Pada tahap awal pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pencurian motor. Operasi berkala ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Ketiga tersangka yang berhasil diciduk oleh jajaran Satreskrim masing-masing berinisial RR, RA, dan S. Berdasarkan rekam jejak dan hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan fakta bahwa salah satu dari ketiga pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus kejahatan serupa.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Sukabumi.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Ilham dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membeberkan modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini. Para pelaku diketahui mengincar kendaraan yang diparkir di area rawan dan merusak lubang kunci kontak menggunakan alat bantu mekanis berupa kunci letter T.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti operasional dan hasil kejahatan, antara lain:
-
2 unit sepeda motor diduga hasil curian.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Kunci kendaraan yang digunakan saat beraksi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti. Salah satu tersangka memang terkonfirmasi sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelas Iptu Dudi.
Meski ketiga pelaku beserta barang bukti utama saat ini telah diamankan di Markas Polres Sukabumi, jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti di fase ini.
Saat ini, tim penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para tersangka guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Langkah taktis di lapangan terus dilakukan untuk mengendus keberadaan jaringan penadah (penampung barang curian) maupun pelaku lain yang disinyalir ikut terlibat dalam lingkaran kriminal ini.
“Dalam tahap awal Ops Jaran ini, jajaran Satreskrim masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, serta mengumpulkan barang bukti lain atau keterlibatan pelaku lainnya,” pungkas Iptu Dudi. (*)















