JENTERANEWS.com – Jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, menggerebek rumah seorang pemuda di Kampung Tugu, RT 02/RW 05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya Mapolsek Sukaraja mendapatkan laporan dari warga perihal adanya penjualan obat keras berbahaya tanpa izin edar, setelah menerima laporan petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan kepada rumah pemuda tersebut.
Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, rumah pemuda yang diketahui berinisial HMY (27) yang digerebek petugas itu, merupakan terduga pelaku banda obat keras tanpa izin edar.
“Terduga bandar obat keras tanpa izin edar itu, kami grebek pada Jumat (07/07) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Dedi, pada Minggu (09/09).
Terduga pelaku dilaporkan warga melalui Program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. kemudian petugas kepolisian langsung bergegas melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terlapor.
Dalam melakukan pengecekan dan penggeledahan tersebut, masih kata Dedi, petugas Polsek Sukaraja berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir obat jenis Tramadol dan 806 butir jenis Hexymer.
“Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, juga menyita ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol,” tandasnya.
“Pelaku langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek Sukaraja menyatakan, peran serta masyarakat Kecamatan Sukaraja, tampak baik dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan obat keras.
Kami dari kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, sangat mengapresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah ikut membantu pihak Kepolisian dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.
Ia menambahkan, masyarakat Kecamatan Sukaraja, bisa berkomunikasi langsung dengan polisi untuk menyampaikan informasi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan Kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110.
“Atau masyarakat juga bisa menyampaikan hal tersebut melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota. Iya, kami pasti akan cepat tanggap,” pungkasnya. (*)