Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 9 Jul 2023 16:33 WIB

Bandar Obat Tramadol dan Hexymer, Diciduk Polsek Sukaraja Sukabumi


					Bandar Obat Tramadol dan Hexymer, Diciduk Polsek Sukaraja Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Jajaran Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, menggerebek rumah seorang pemuda di Kampung Tugu, RT 02/RW 05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya Mapolsek Sukaraja mendapatkan laporan dari warga perihal adanya penjualan obat keras berbahaya tanpa izin edar, setelah menerima laporan petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan kepada rumah pemuda tersebut.

Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, rumah pemuda yang diketahui berinisial HMY (27) yang digerebek petugas itu, merupakan terduga pelaku banda obat keras tanpa izin edar.

Baca Juga:   Upaya Penegakkan Perda, Penjual Miras Berkedok Jualan Jamu Disikat Satpol-PP

“Terduga bandar obat keras tanpa izin edar itu, kami grebek pada Jumat (07/07) sekira pukul 09.30 WIB,” kata Dedi, pada Minggu (09/09).

Terduga pelaku dilaporkan warga melalui Program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS. kemudian petugas kepolisian langsung bergegas melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terlapor.

Dalam melakukan pengecekan dan penggeledahan tersebut, masih kata Dedi, petugas Polsek Sukaraja berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir obat jenis Tramadol dan 806 butir jenis Hexymer.

Baca Juga:   Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi

“Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, juga menyita ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol,” tandasnya.

“Pelaku langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek Sukaraja menyatakan, peran serta masyarakat Kecamatan Sukaraja, tampak baik dalam mendukung pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan obat keras.

Kami dari kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, sangat mengapresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah ikut membantu pihak Kepolisian dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

Baca Juga:   Hindari Kecelakaan, Polda Jabar Himbau Anak - Anak Jangan Main Layangan Di Sekitar Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ( KCJB)

Ia menambahkan, masyarakat Kecamatan Sukaraja, bisa berkomunikasi langsung dengan polisi untuk menyampaikan informasi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan Kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110.

“Atau masyarakat juga bisa menyampaikan hal tersebut melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi Kota. Iya, kami pasti akan cepat tanggap,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketahuan Mencuri, Dua Orang Pemuda Nyaris Tewas Dihakimi Warga Di Sukaraja Sukabumi

29 September 2023 - 00:03 WIB

Ketahuan Mencuri, Dua Orang Pemuda Nyaris Tewas Dihakimi Warga Di Sukaraja Sukabumi

Puluhan Motor Berknalpot Bising Diamankan Polres Sukabumi Kota

18 September 2023 - 09:09 WIB

Promosikan Judi Online, Dua YouTuber Cantik Di Sukabumi Diancam Enam Tahun Penjara

30 Agustus 2023 - 10:10 WIB

Promosikan Judi Online, Dua YouTuber Cantik Di Sukabumi Diancam Enam Tahun Penjara

Pedagang Sayur Ini Kaget Melihat Tengkorak Tergantung Di Pohon Nangka

22 Agustus 2023 - 19:58 WIB

Pedagang Sayur Ini Kaget Melihat Tengkorak Tergantung Di Pohon Nangka

Peresmian Lapangan Voli di Desa Girijaya, Hera Iskandar, Harap Bisa Memotivasi Masyarakat Untuk Berolahraga

13 Agustus 2023 - 11:31 WIB

Bawa Cerulit, 2 Remaja Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Dikandangkan

28 Juli 2023 - 20:06 WIB

Bawa Cerulit, 2 Remaja Terjaring KRYD Polres Sukabumi Kota, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Dikandangkan
Trending di Laporan: Awang Ruswandi
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!