Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 11 Sep 2024 10:10 WIB

Bayar Pajak 24 Ribu Setahun, Pedagang Mie dan Kopi Ini Mendapatkan Hadiah Umroh dari Bupati Sukabumi


					Bayar Pajak 24 Ribu Setahun, Pedagang Mie dan Kopi Ini Mendapatkan Hadiah Umroh dari Bupati Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi meluncurkan gerakan kesadaran membayar pajak dan retribusi melalui pelayanan masyarakat terpadu. Dalam kegiatan tersebut, diumumkan para pemenang hadiah undian umrah bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Komar (62 tahun), warga Kampung Karang Hawu RT 02/07, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, merupakan salah satu pemenang undian yang merasa bersyukur atas hadiah umrah yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Setiap hari, saya bekerja membersihkan pantai sambil berjualan mie dan kopi di Pantai Karang Hawu, Cisolok, Palabuhanratu,” ungkap Komar setelah menerima hadiah.

Baca Juga:   Hut Ke 61 Yonarmed 13, Danyon" Momentum Kuatkan Semangat Berbakti Kepada Bangsa Dan Negara"

Hadiah umrah tersebut diserahkan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam acara Sukabumi Award 2024 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada hari Senin, 9 September 2024.

“Ini benar-benar panggilan Allah; saya tidak menyangka akan mendapatkan hadiah umrah, padahal saya hanya membayar pajak sebesar 24 ribu per tahun,” ujar Komar dengan penuh haru.

Baca Juga:   Terduga Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Akhinya Ditangkap Polisi Setelah Buron Dua Bulan

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa undian ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat dan kepala dusun yang taat pajak.

“Kami memberikan 10 hadiah umrah, terdiri dari 5 orang kepala dusun dan 5 orang masyarakat,” jelasnya.

Ke depan, Herdy menambahkan, pihaknya akan memberikan hadiah serupa kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Tahun depan, kami akan memberikan lagi dengan dua kategori: untuk kepala dusun yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) triwulan pertama, kedua, dan ketiga lebih awal, serta untuk masyarakat yang melunasi hingga 17 Agustus 2025,” jelasnya.

Baca Juga:   Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan KLA Kategori Madya Dari Kementerian PPPA

Selain Komar, terdapat empat warga lainnya yang juga bersyukur mendapatkan hadiah dari undian pembayaran pajak, yaitu:
1. Usep, Kecamatan Jampangkulon
2. Ma Eno, Kecamatan Cikakak
3. Durun Khumairoh, Kecamatan Cikidang
4. Perawati, Kecamatan Cikakak

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Ade Resmikan Bimtek Keprotokolan Dan Public Speaking

4 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Sekda Ade Resmikan Bimtek Keprotokolan Dan Public Speaking

Bimbingan Teknis dan Evaluasi Implementasi SIPD: Sekda Ade Harapkan Pelaksanaan di Daerah

2 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Sekda Menegaskan Peringatan Maulid Nabi Sebagai Cermin Kedamaian Dan Kasih Sayang Antar Sesama Umat

29 September 2024 - 13:45 WIB

Sekda Menegaskan Peringatan Maulid Nabi Sebagai Cermin Kedamaian Dan Kasih Sayang Antar Sesama Umat

DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Lantik Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

25 September 2024 - 20:09 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

25 September 2024 - 19:58 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sekda Resmikan Lokakarya Pembelajaran Perjalanan Program Gema-Cita

25 September 2024 - 19:38 WIB

Sekda Resmikan Lokakarya Pembelajaran Perjalanan Program Gema-Cita
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!