JENTERANEWS.com – Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Sat Lantas Polres Sukabumi Kota usai kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (24/2/2024) malam.
Sedikitnya terdapat 11 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.
Ke-11 pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.(*)
Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota