JENTERANEWS.com Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah Pajampangan, yang dipusatkan di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, pada Kamis (16/1/2024). Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerataan kepemilikan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Sertifikat tanah ini diberikan kepada perwakilan dari delapan desa yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Pajampangan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.

Suasana penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 di Halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN.
Muda Saleh, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, menjelaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian integral dari reforma agraria. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat melalui pembagian lahan yang adil dan merata, sehingga mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia.
“Sertifikat ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Saya ingin sertifikatnya digunakan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” tegas Muda Saleh. Ia juga menambahkan komitmennya untuk membantu kemajuan Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam bidang agraria dan tata ruang, mengingat potensi wisata yang telah diakui dunia, seperti Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
“Kawasan Geopark ini adalah kawasan wisata yang telah diakui UNESCO. Apapun yang dibutuhkan di kawasan ini, kami akan paksa pemerintah pusat untuk memfasilitasinya. Saya mewakili Pak Menteri akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi ini,” lanjutnya.
Bupati Marwan Hamami menegaskan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan lahan redistribusi ini dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Ia berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Mudah-mudahan lahan ini bisa dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Bupati. Ia juga menekankan bahwa lahan yang disertifikatkan berada di wilayah revitalisasi UNESCO, sehingga perlu diberdayakan semaksimal mungkin untuk pengembangan potensi pertanian dan pariwisata Kabupaten Sukabumi.
“Laksanakan penataan aset ini dengan maksimal. Manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan Bapak/Ibu semua,” imbuhnya. Bupati juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk memanfaatkan tanah tersebut secara produktif dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal.
“Program ini penuh dengan perjuangan. Dan salah satu wujud keberhasilan Misi Kabupaten Sukabumi yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan,” tutur Bupati.
Sebagai informasi, kuota redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 6.000 bidang, dengan alokasi khusus untuk Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.300 bidang tanah.
Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada beberapa perwakilan masyarakat oleh Bupati Sukabumi dan para pejabat yang hadir.(*)