Klik disini untuk menyelesaikan Download
[the_ad id=”2719″]
JENTERA NEWS – Setiap masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Ada juga cara yang lebih mudah untuk mendapatkan NPWP, bahkan terbilang cukup praktis. yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.