Klik Download untuk melanjutkan install Aplikasi
[the_ad id=”2720″]
JENTERA NEWS – Batas waktu untuk Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa Pajak Penghasilan (PPh) tahun berakhir di bulan ketiga tahun berikutnya
Batas akhir menyampaikan SPT tahunan wajib pajak perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021, dan untuk wajib pajak badan usaha berakhir pada 30 April 2021.
Setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan diminta untuk segera melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yaitu melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, dan menyampaikan laporan SPT.
Untuk laporan SPT, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak berupa kemudahan prosedur dan penggunaan sarana laporan wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT dapat memilih formulir SPT. Adanya tiga jenis formulir sesuai kebutuhkan wajib pajak yang akan memudahkan wajib pajak perorangan.
Contohnya seperti karyawan yang kerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta, wajib pajak inj cukup hanya dengan mengisi satu lembar formulir SPT, yaitu formulir 1770 SS.
Menyampaikan laporan SPT bisa dilakukan secara online melalui fasilitas elektronik e-Filing. Dengan fasilitas ini wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk lapor SPT.
Caranya terbilang sangat mudah. Cukup dengan menggunakan komputer dilengkapi jaringan internet, wajib pajak tak perlu waktu lama melaporkan SPT.
Sebenarnya, wajib pajak harus menentukan sumber penghasilan tahunan yang sesuai dengan formulir SPT tahunan PPh yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT.
Apabila wajib pajak berpenghasilan cuma dari satu sumber dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 juta, maka wajib pajak cukup dengan mengisi satu lembar formulir SPT 1770 SS.
Namun jika wajib pajak mendapatkan penghasilan dalam setahun mencapai atau lebih dari Rp60 juta, maka formulir yang digunakan adalah formulir SPT 1770 S.
Formulir ini sedikit agak lebih kompleks daripada formulir 1770 SS karena wajib pajak harus mengisi lampiran, seperti data penghasilan, daftar bukti potong, daftar keluarga, dan daftar harta.
Dan apabila wajib pajak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan lainnya, maka formulir yang harus digunakan adalah formulir SPT 1770.
Sementara untuk wajib pajak yang berbentuk badan hukum perusahaan, yayasan, ataupun yang lainnya hanya ada satu jenis formulir yang bisa digunakan, yakni formulir SPT 1771.
Berikutnya yang harus dilakukan wajib pajak adalah menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan pendukung dalam menyampaikan laporan SPT tahunan masa PPh.
Untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah bukti potongan PPh yang diberikan oleh perusahaan tempat kerja.
Bukti potongan ini biasanya meliputi PPh yang telah dipotong dari gaji bulanan wajib pajak, serta PPh yang dipotong dari pendapatan lain wajib pajak yang kena PPh.
Selain itu, untuk wajib pajak orang pribadi juga harus menyiapkan data harta, utang, dan data keluarga untuk dimasukkan kedalam formulir SPT.
Untuk wajib pajak yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas harus menyiapkan data penghasilan yang diterima setiap bulan dalam waktu selama satu tahun.
Bagi wajib pajak pelaku UMKM yang telah membayar PPh final setiap bulan harus menyiapkan daftar penghasilan dan bukti pembayaran PPh final setiap bulan.
Langkah selanjutnya, yang harus dilakukan wajib pajak adalah menentukan metode pelaporan SPT, melaporkan SPT secara manual atau melalui sistem elektronik e-Filing.
Jika dengan cara manual, wajib pajak akan menggunakan formulir SPT kertas untuk diisi atau mengetik isian SPT di komputer yang kemudian dilaporkan ke kantor pajak.
Untuk kemudahan wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan secara online melalui sistem elektronik e-Filing.
Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak cukup melakukan registrasi, untuk pengguna baru dengan mengklik tombol “LOGIN” pada bagian pojok kanan atas laman situs www.pajak.go.id.
Untuk registrasi wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dari kantor pajak melalui sarana komunikasi telepon, whatsapp, atau email.
Jika wajib pajak telah menyampaikan SPT melalui e-Filing tahun sebelumnya, data-data yang ada di SPT dengan mudah dapat diambil dari SPT sebelumnya.
Sehingga wajib pajak hanya menambahkan data baru saja, itupun apabila ada penambahan atau mengurangi data sebelumnya jika tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Setelah melakukan pengisian SPT sesuai instruksi, wajib pajak dapat mengirimkan hasil dengan meminta kode verifikasi terlebih dahulu melalui email atau sms.***