JENTERANEWS.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah proaktif untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi petani lebih tepat sasaran. Melalui sosialisasi, Distan memperkenalkan Aplikasi XStar, sebuah platform digital yang akan mempermudah penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa para petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat bergantung pada BBM subsidi, baik jenis solar maupun pertalite. Selama ini, setiap pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib melampirkan surat rekomendasi dari dinas atau unit teknis di tingkat kecamatan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Surat rekomendasi bisa diterbitkan oleh UPTD Pertanian maupun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),” jelas Deni, Senin (15/9/2025).
XStar Permudah Proses dan Cegah Penyelewengan
Deni menambahkan, kehadiran Aplikasi XStar merupakan inisiatif terbaru dari BPH Migas untuk menyederhanakan proses penerbitan, verifikasi, dan penyaluran BBM subsidi. Dengan aplikasi ini, kata Deni, perangkat daerah dapat menerbitkan rekomendasi lebih cepat, sementara petani lebih mudah mendapatkan BBM di SPBU.
“Tujuan utamanya agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, tepat guna, dan tepat volume,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, Distan Kabupaten Sukabumi telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala UPTD Pertanian dan Koordinator BPP. Rencananya, Aplikasi XStar akan mulai diimplementasikan di Sukabumi pada pertengahan September 2025.
Untuk mengajukan surat rekomendasi melalui aplikasi ini, petani atau kelompok tani diwajibkan memenuhi beberapa syarat, yaitu fotokopi KTP, surat keterangan usaha atau kepemilikan alsintan dari kepala desa, spesifikasi dan dokumentasi alsintan, serta surat pernyataan penggunaan BBM subsidi. Deni juga menegaskan, para petani harus membuat surat pernyataan yang melarang pemindahtanganan surat rekomendasi atau penjualan kembali BBM bersubsidi. (*)
Editor : Mia















