JENTERANEWS.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA akhirnya dinonaktifkan. Pasalnya Sekdes tersebut terindikasi telah menyelewengkan program BLT-DD tahun 2023 pada triwulan 3 dan triwulan 4 yang dikelola di desa tersebut.
Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ujang Malik menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pemanggilan kepada MA.yang merupakan Sekdesnya itu, karena di duga terindikasi melakukan penyelewengan BLT-DD kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun, surat panggilan tersebut hingga saat ini tidak diindahkan.
“Kami sudah mendatangi rumah keluarganya. Bahkan, telah melayangkan surat SP 1, 2 hingga SP 3. Namun, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan soal alasan BLT-DD tersebut, tidak disalurkan kepada puluhan KPM,” kata Ujang Selasa (20/2/2024)
Yang bersangkutan tidak masuk kerja, Pemerintah Desa Cikahuripan sudah mendatangi pihak keluarganya kemudian bersurat bahkan melaporkannya ke pemerintah kecamatan Kadudampit hingga ke DPMD.
“Semua sudah saya laporkan ke DPMD Kabupaten Sukabumi, dan sistem sekarang sudah tidak sama Pak Sekdes lagi, Sekdes itu dinonaktifkan jabatannya sudah 6 bulan terakhir,” terangnya.(*)