Menu

Mode Gelap

News · 30 Agu 2022 14:16 WIB

Diduga Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Kades di Sagaranten Sukabumi


					Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, gelar konferensi Pers ungkap penangkapan oknum kepala desa dan salah satu stafnya. Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, gelar konferensi Pers ungkap penangkapan oknum kepala desa dan salah satu stafnya.

JENTERANEWS.com – Polisi ringkus oknum Kades dan stafnya di Sagaranten Sukabumi, karena kasus Sabu, Pertama (AA) ditangkap di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pesanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Selasa (20/08/2022) dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Baca Juga:   Dibacok Orang Tidak Dikenal Saat Sholat Subuh, Mu'azzin Terluka Telinga Kanan.

“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” ungkap Dedy.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Baca Juga:   Warga Desa Tanjungsari dan Mekartanjung Gotong Royong Selamatkan Irigasi

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Terima kasih Kasat Narkoba dan anggotanya yang sudah menjalankan perintah dan atensi dari saya untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna narkotika yang pekerjaan sebagai PNS maupun yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa cape.

Baca Juga:   Peserta Jajal Ciletuh 2022 Jatuh ke Jurang Sedalam 20 Meter di Ciemas - Sukabumi

“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal,” paparnya..(*)

Sumber : Humas Polres Sukabumi 

Artikel ini telah dibaca 598 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Gorong-gorong Beton Jalan Baros-Cibuni Amblas di Cidadap

9 Mei 2023 - 15:58 WIB

Gorong-gorong Beton Jalan Baros-Cibuni Amblas di Cidadap

Warga Pertanyakan Bangunan Program PAMSIMAS Yang Tidak Berfungsi di Desa Banjarsari

9 Mei 2023 - 12:33 WIB

Warga Pertanyakan Bangunan Program PAMSIMAS Yang Tidak Berfungsi di Desa Banjarsari

Sejumlah Wisatawan Yang Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

25 April 2023 - 10:52 WIB

Sejumlah Wisatawan Yang Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

Jalan Baros-Cikadu di Curugkembar Amblas, Kacab PU Sagaranten Upayakan 2023 di Perbaiki

17 April 2023 - 16:38 WIB

Jalan Baros-Cikadu di Curugkembar Amblas, Kacab PU Sagaranten Upayakan 2023 di Perbaiki

Ngeri.!! Tiang Listrik di Curugkembar, Miring dan Nyaris Jatuh di Sawah

15 April 2023 - 19:39 WIB

Ngeri.!! Tiang Listrik di Curugkembar, Miring dan Nyaris Jatuh di Sawah

Bikin Resah! Uang Istri Terpakai, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal di Lengkong

12 April 2023 - 03:30 WIB

Bikin Resah! Uang Istri Terpakai, Pria Ini Pura-pura Jadi Korban Begal di Lengkong
Trending di News
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com