JENTERANEWS.com – Bank bjb Palabuhanratu mengadakan acara penandatanganan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan transaksi non-tunai melalui Siskeudes Link Kemendagri di wilayah Provinsi Jawa Barat, sekaligus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024, yang mengatur mekanisme pelaksanaan transaksi non-tunai melalui implementasi Siskeudes-Link di kabupaten dan kota yang memiliki desa. Sebelumnya, integrasi Siskeudes-Link dengan Bank bjb telah dilakukan di Kabupaten Sumedang sebagai proyek percontohan.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 6-7 November 2024, di Jimmers Mountain Resort, Jl. Cijulang Peuntas No. 77 Kopo, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor.
Layanan Siskeudes Link yang terintegrasi dengan Bank bjb bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keamanan dalam proses pencairan dana serta transaksi belanja desa secara non-tunai melalui internet banking Bank bjb.
Implementasi aplikasi Siskeudes Link sangat penting bagi desa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan semua proses pembayaran keuangan desa dilakukan secara non-tunai.
Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan publikasi yang harus dilakukan secara non-tunai.
Dengan implementasi yang tepat, digitalisasi dapat mendorong efisiensi, meningkatkan penerimaan daerah, serta memperluas akses layanan publik.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya layanan Siskeudes Link, aparatur dapat melakukan transaksi secara real-time dan mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan uang tunai.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, yang didampingi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Hendra Setiawan.(*)