JENTERANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi mengenai implementasi pengawasan dan tata cara penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di sektor kesehatan. Acara ini berlangsung di Hotel Sukabumi Indah, Jl. Selabintana Km. 6,5 Sukabumi, pada Kamis, 7 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan, sehingga tercipta keselarasan antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang mencakup perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib disusun dan disampaikan secara berkala. Pelaku usaha skala menengah dan besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap tiga bulan.
Tujuan dari LKPM adalah untuk memantau realisasi investasi dan produksi, mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha, serta menjadi referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain tata cara LKPM, sosialisasi ini juga membahas mekanisme pengaduan dan pengawasan penanaman modal.
Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha di bidang kesehatan dan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. (*)