JENTERANEWS.com – Setelah buron selama dua bulan, akhirnya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus AR (24), pelaku penganiayaan sadis di Kadudampit, Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dalam aksi brutalnya, AR diduga menggunakan sebilah golok berukuran 50 cm untuk menyerang korban, H, hingga mengalami luka robek di bagian kepala. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada pertengahan Oktober 2024 lalu di Kampung Lebaksiuh, Kadudampit, Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku. “Alhamdulillah, setelah melalui penyelidikan yang intensif, kita berhasil mengamankan AR di persembunyiannya,” ujar Kapolres.
Peristiwa bermula pada Jumat (11/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Diduga, pelaku dan korban terlibat dalam suatu konflik yang berujung pada aksi kekerasan. Tanpa ragu, AR langsung mengeluarkan goloknya dan mengayunkannya ke arah kepala korban hingga robek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menganiaya korban. Senjata tajam ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan AR dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AR terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun cukup berat, mengingat tindakannya yang sangat keji dan mengakibatkan korban mengalami luka yang serius.(*)