JENTERANEWS.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menggelar rapat Forum Penataan Ruang di Aula Kantor DPUTR pada Senin (17/2/2025). Rapat ini diadakan untuk membahas berbagai permasalahan terkait penataan ruang, terutama yang berkaitan dengan Perda RT/RW Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan bahwa forum ini dibentuk oleh Wali Kota Sukabumi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kawasan pola ruang. Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa permohonan pembangunan yang terkendala oleh pola ruang yang tercantum dalam Perda RT/RW.
“Forum ini dilakukan untuk mendapatkan keputusan secara kolektif kolegial terkait dengan hal tersebut,” ujar Sony kepada PenaKu.ID.
Sony juga menjelaskan bahwa terdapat tiga zona kawasan dalam pola ruang, yaitu zona merah, kuning, dan hijau, yang masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda. Zona kuning diperuntukkan untuk hunian dengan kepadatan sedang, zona hijau adalah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan seperti taman kota dan lahan pertanian, sedangkan zona merah umumnya merupakan kawasan yang tidak layak untuk hunian.
“Batasan-batasan itu yang menjadi objek dalam pembahasan di rapat forum tata ruang pada Dinas PUTR Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Terkait dengan kemungkinan peralihan status zona, Sony menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung pada regulasi yang ada. Peralihan status dimungkinkan jika perizinan sudah keluar sebelum ada Perda, rekomendasi dan lain-lain sudah keluar, dan pemindahan lahan sudah selesai.
Sony berharap forum ini dapat memberikan solusi bagi semua pihak, baik pengembang yang ingin berinvestasi maupun Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Rapat forum tata ruang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Sukabumi, Satpol PP Kota Sukabumi, dan unsur lainnya.(*)
Laporan : Denny Nurman

Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, memimpin rapat Forum Penataan Ruang di Aula Kantor DPUTR Kota Sukabumi, Senin (17/2/2025).