Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Okt 2023 09:34 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi


					Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Dua pemuda asal Gunungguruh dan Citamiang Sukabumi, berinisial BF (23 tahun) dan RA (26 tahun), diringkus Polisi usai kedapatan memiliki sejumlah paket narkoba jenis Sabu.

Keduanya diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Pelabuhan Dua Lembursitu Kota Sukabumi, Sabtu (30/9/2023) sore.

Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 10,44 Gram. 3 paket sabu diamankan di lokasi penangkapan, sedangkan 2 paket sabu lainnya diamankan di rumah BF di Kampung Cipeundeuy Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Satu unit timbangan digital, Dua unit telepon genggam, Satu alat hisap (bong) dan Satu unit sepeda motor.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Memang betul. kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan Dua terduga pelaku, yaitu saudara BF dan RA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,44 Gram,” ungkap Yudi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Terhadap keduanya, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

“Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Bila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

6 November 2024 - 07:31 WIB

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

27 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

15 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

11 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi
Trending di Hukum
error: Content is protected !!