Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2022 10:22 WIB

Dua Pelaku Curas di Purabaya Dibekuk Polisi Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran


					Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas Perbesar

Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas

JENTERANEWS.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran toko buah milik korban saudara Eded (59 tahun) yang berlokasi di Kampung Muara Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin siang (24/10/22).

Menurut keterangan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K yang dihimpun tim liputan Humas Polres Sukabumi, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 wib.

” Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata AKP Iwan melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman pagi ini, Selasa (25/10/22).

Baca Juga:   Laksanakan Tarawih Keliling, Danramil 0622-11/ Sagaranten Terus Sosialisasikan Vaksinasi

Selanjutnya Iwan mengatakan dua pelaku curas yang berhasil diamankan pihaknya yaitu S (26 tahun) dan K (23 tahun) sedangkan pelaku yang masih dikejar adalah D (32 tahun).

Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Iwan, pada malam kejadian para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King mendatangi toko buah milik korban. Kemudian dua turun dari motor dan mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.

Baca Juga:   Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

” Pada saat itu para pekerja toko buah merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah – buahan yang ada di toko kemudian dengan membawa hasil curian para pelaku pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King,” sambung Iwan lagi.

Iwan juga mengungkapkan, bahwa kejadian itu bisa terungkap karena semua kejadian terekam oleh CCTV yang berada di toko buah milik korban.

Dalam kasus curas ini pihak unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

Baca Juga:   Warga Desa Tanjungsari dan Mekartanjung Gotong Royong Selamatkan Irigasi

” Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Iwan..(*)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

24 November 2023 - 09:09 WIB

Kedapatan Tanam 34 Pohon Ganja, Pria Ini Diringkus Polisi

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

13 November 2023 - 16:43 WIB

Pengepul Cabai Korban Salah Tangkap Kasus Pembobolan Minimarket, Polres Sukabumi Turunkan Tim Propam

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

4 Oktober 2023 - 09:34 WIB

Dua Orang Pengedar Sabu Di Sukabumi Diringkus Polisi

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

6 Agustus 2023 - 10:45 WIB

Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pemuda Tanggung Yang Mabuk Berat

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

14 Juni 2023 - 08:32 WIB

Sindikat Perdagangan Anak Ke Arab Saudi, Diungkap Polres Sukabumi

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 75 Kg Sabu Dan 50 Ribu Ekstasi

10 Juni 2023 - 21:22 WIB

Trending di Hukum
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com