Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2022 10:22 WIB

Dua Pelaku Curas di Purabaya Dibekuk Polisi Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran


					Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas Perbesar

Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas

JENTERANEWS.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan sasaran toko buah milik korban saudara Eded (59 tahun) yang berlokasi di Kampung Muara Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin siang (24/10/22).

Menurut keterangan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi AKP Iwan K yang dihimpun tim liputan Humas Polres Sukabumi, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 02.00 wib.

” Jajaran Reskrim Polsek Purabaya kemarin berhasil menangkap dua pelaku curas dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui,” kata AKP Iwan melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman pagi ini, Selasa (25/10/22).

Selanjutnya Iwan mengatakan dua pelaku curas yang berhasil diamankan pihaknya yaitu S (26 tahun) dan K (23 tahun) sedangkan pelaku yang masih dikejar adalah D (32 tahun).

Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Iwan, pada malam kejadian para pelaku berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King mendatangi toko buah milik korban. Kemudian dua turun dari motor dan mendatangi toko buah sambil mengacungkan senjata tajam berupa golok ke arah pekerja toko buah.

” Pada saat itu para pekerja toko buah merasa ketakutan dan kemudian berlari ke belakang toko sehingga para pelaku leluasa mengambil buah – buahan yang ada di toko kemudian dengan membawa hasil curian para pelaku pergi dengan menggunakan kendaraan bermotor RX King,” sambung Iwan lagi.

Iwan juga mengungkapkan, bahwa kejadian itu bisa terungkap karena semua kejadian terekam oleh CCTV yang berada di toko buah milik korban.

Dalam kasus curas ini pihak unit Reskrim Polsek Purabaya Polres Sukabumi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

” Kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Iwan..(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).
Trending di News

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca