JENTERANEWS.com – Aparat kepolisian terus memburu dua dari enam tersangka kasus persekusi terhadap seorang remaja berinisial GS (16) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang videonya viral dan memicu kemarahan publik. Lukman alias Gajah dan Anggi, keduanya warga Desa Cikiray, kini resmi menyandang status buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Keempat tersangka lainnya, yakni RD, UC, AE, dan AY, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Peristiwa main hakim sendiri ini bermula dari tuduhan tak berdasar bahwa GS adalah seorang pencuri motor. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan brutal terhadap korban, yang aksinya terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial. Sejak video tersebut viral, jejak Lukman dan Anggi seolah lenyap ditelan bumi.
Kepala Desa Cikiray, Ateng, mengonfirmasi bahwa kedua warganya itu menghilang tak lama setelah kejadian. Menurutnya, komunikasi terakhir dengan Lukman terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Dalam percakapan singkat itu, Lukman mengaku sedang berada di Bogor.
“Setelah itu, ia tidak bisa lagi dihubungi. Semua nomor teleponnya mati dan saya tidak dapat melacak keberadaannya,” ujar Ateng saat dihubungi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sementara itu, tersangka Anggi lebih sulit dilacak. Sejak awal, ia sama sekali tidak memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan pihak desa. “Kalau Anggi memang dari pertama tidak ada respons. Pesan suara yang dikirim pun tak pernah dijawab. Gajah masih sempat membalas Sabtu siang, tapi sore harinya sudah hilang kontak,” tambah Ateng, yang mengaku tidak memiliki informasi mendalam mengenai latar belakang kedua buronan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua tersangka terus diintensifkan. Pihaknya juga telah menyebarkan foto kedua buronan dan mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kami imbau masyarakat yang melihat atau mengetahui lokasi kedua tersangka ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” ungkap Iptu Hartono.
Hartono memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan profesional dan transparan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Keempat tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.(*)
Reporter: Ridwan
Redaktur: Hamjah















