JENTERANEWS.com – Pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dan keluhan massal. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, serta Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) menyoroti kinerja Kepala KUA, H. Deni Suwandi, S.Ag., M.Si., yang dinilai kerap mangkir dari tugas kedinasan.
Absensi kepala KUA tersebut diduga berdampak serius pada dua aspek: terganggunya pelayanan administrasi dan munculnya dugaan pungutan liar (pungli) biaya nikah yang jauh melampaui ketentuan resmi.
Keluhan paling krusial adalah terkait biaya pernikahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) layanan nikah adalah Rp 0 (gratis) jika dilaksanakan di kantor KUA, dan Rp 600.000 jika dilaksanakan di luar kantor KUA.
Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menemukan fakta berbeda. Sejumlah warga mengaku harus menyetorkan biaya antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 ke pihak KUA.
Mirisnya, seorang anggota P3N mengaku pernah membuktikan informasi tersebut dengan bertanya langsung kepada warga yang mendaftar, dan mendapatkan konfirmasi bahwa warga tersebut memang menyetor hingga Rp 1 juta. Bahkan, terungkap adanya praktik warga menyerahkan uang panjar (muka) terlebih dahulu, dan melunasinya setelah buku nikah terbit.
Padahal, menurut aturan, penghulu hanya menerima bagian PNBP sekitar Rp 230.000 per pernikahan melalui mekanisme resmi negara, bukan pembayaran langsung dari masyarakat.
Tingginya dugaan pungutan ini diduga terkait erat dengan minimnya kehadiran Kepala KUA H. Deni Suwandi di kantornya. Menurut laporan, selama H. Deni menjabat, pelayanan pencatatan nikah hampir seluruhnya diwakilkan kepada P3N.
Hal ini melanggar ketentuan, sebab Amil atau P3N hanyalah anggota masyarakat yang diangkat Kemenag untuk membantu tugas penghulu, terutama dalam administrasi awal. Mereka tidak memiliki kewenangan hukum setara penghulu untuk memandu dan mencatat akad nikah secara sah di mata negara.
Situasi semakin pelik ketika P3N berhalangan hadir. Terungkap bahwa tugas memandu prosesi akad nikah beberapa kali dilimpahkan kepada pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sama sekali tidak memiliki kapasitas sebagai penghulu.
Akumulasi masalah ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Purabaya. Sejumlah tokoh masyarakat menilai H. Deni tidak kooperatif dan mengabaikan tugas kedinasan.
“Harapan kami sederhana, pelayanan KUA harus maksimal karena menyangkut hajat hidup masyarakat, terutama dalam urusan pernikahan,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Melihat kondisi ini, warga, tokoh masyarakat, dan P3N Kecamatan Purabaya secara kolektif mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan.
Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala KUA Purabaya dan meminta agar H. Deni Suwandi ditarik atau dimutasi. Warga berharap KUA Purabaya segera dipimpin oleh pejabat baru yang dinilai lebih bertanggung jawab dan siap melayani masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, H. Deni Suwandi belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Beberapa kali upaya konfirmasi awak media ke kantor KUA Purabaya tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pada kunjungan terakhir, salah satu staf menyebutkan bahwa ketidakhadiran H. Deni disebabkan istrinya sedang melahirkan.(*)
Pewarta: Mardi















