Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 29 Apr 2024 17:14 WIB

Gadis 15 Tahun Diperkosa 2 Temennya Sendiri Secara Bergantian Di Sukabumi


					Ilustrasi rudapaksa di Sukabumi Perbesar

Ilustrasi rudapaksa di Sukabumi

JENTERANEWS.com – Seorang remaja putri dicabuli secara bergiliran oleh 2 temannya di Jalan Pemuda, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu 28 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilaporkan orang tua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan remaja berinisial RJ (15) dan RE (20), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban yang berusia 15 tahun dicabuli secara bergiliran di rumah RE yang terjadi pada Sabtu 27 April 2024.

“Pada hari Minggu (28/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang kemarin, kami amankan RJ dan RE. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” ujar Bagus, Senin 29 April 2024.

Adapun kronologisnya, lanjut Bagus, RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Lalu RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk pergi membeli rokok.

“Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali. Setelah selesai, RJ mengirim pesan singkat kepada RE, menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban,” ujar Bagus.

Bagus menambahkan, RE akhirnya masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban.

“Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya, akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban,” ujar Bagus.

Setelah RJ pulang, lanjut Bagus, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan modus akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban.

“Dalam kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, 1 lembar akte lahir, 1 lembar Kartu Keluarga dan 1 helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah,” ujar Bagus.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, hingga saat ini kedua remaja tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan orang tua korban.

“Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Bagus.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.

Ratusan Rumah Tahan Gempa Segera Dibangun untuk Korban Bencana Sukabumi

10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sebuah unit rumah tahan gempa RIKSA telah selesai dibangun dan siap ditempati oleh korban bencana di Sukabumi.

Jawa Barat Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah, Kota Sukabumi Siap Berkontribusi

10 Januari 2025 - 15:10 WIB

Diskusi hangat dalam rapat koordinasi membahas target ambisius pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat. Kota Sukabumi berkomitmen untuk turut serta dalam program ini.

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Pengangkatan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mendatangi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Digelar, Pemohon Ajukan Tuntutan PSU di 469 TPS

9 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Iyos-Zainul, Saleh Hidayat di sidang sengketa Pilkada Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!