Laporan: Awang
JENTERANEWS.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bisa digagalkan korban. Demi menggagalkan pencurian tersebut, korban nekat memegangi bagian belakang motor hingga terseret di jalan beraspal sepanjang 10 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ itu terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat. Motor korban Lijon Manurung (27) tengah terparkir di pekarangan rumah temannya.
Aksi pencuri inisial AN (46) langsung diketahui oleh korban. Korban pun langsung berusaha mencoba menggagalkan pelaku dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor. Bahkan, korban sempat dipukul dan ditendang pelaku.
“Terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (5/3/2024).
Dia mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (1/3) lalu. Upaya korban untuk menggagalkan pencuri itu berhasil dan membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor.
“Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat,” ujarnya.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.
Ari menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Sehari-harinya, pelaku AN bekerja sebagai buruh.
“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)