Menu

Mode Gelap

News · 5 Mar 2024 15:10 WIB

Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat


					Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat Perbesar

Laporan: Awang

JENTERANEWS.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bisa digagalkan korban. Demi menggagalkan pencurian tersebut, korban nekat memegangi bagian belakang motor hingga terseret di jalan beraspal sepanjang 10 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ itu terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat. Motor korban Lijon Manurung (27) tengah terparkir di pekarangan rumah temannya.

Aksi pencuri inisial AN (46) langsung diketahui oleh korban. Korban pun langsung berusaha mencoba menggagalkan pelaku dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor. Bahkan, korban sempat dipukul dan ditendang pelaku.

“Terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (1/3) lalu. Upaya korban untuk menggagalkan pencuri itu berhasil dan membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor.

“Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat,” ujarnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.

Ari menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Sehari-harinya, pelaku AN bekerja sebagai buruh.

“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mahasiswa Geruduk Kejari Sukabumi, Desak Kajari Mundur dan Tuntaskan Kasus Korupsi

17 Januari 2025 - 20:19 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (17/1/2025), menuntut penuntasan kasus korupsi dan mendesak Kajari mundur.

Warga Tuntut Kepala Desa Neglasari Mundur Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

17 Januari 2025 - 18:51 WIB

Warga yang tergabung dalam Gerakan Neglasari Bersih (GNB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, menuntut transparansi penggunaan dana desa dan mendesak kepala desa untuk mundur (17/1/2025).

Satpol PP Sukabumi Perketat Patroli Guna Tekan Aksi Tawuran Pelajar

17 Januari 2025 - 17:08 WIB

Satpol PP Kabupaten Sukabumi perketat patroli untuk mencegah tawuran pelajar

Mal Pelayanan Publik Sukabumi: Kemudahan di Satu Atap, Dukungan Mengalir, dan Harapan Peningkatan

17 Januari 2025 - 14:20 WIB

ALI Iskandar mendampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam grand launching MPP belum lama ini

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Amarah Warga Warnai Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Purabaya, Rumah Terduga Pelaku Sempat Dirusak Massa

17 Januari 2025 - 13:02 WIB

Kondisi rumah terduga pelaku pencabulan anak di Purabaya, Sukabumi, yang sempat dirusak oleh massa. Peristiwa ini terjadi setelah terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Trending di News