Menu

Mode Gelap

News · 5 Mar 2024 15:10 WIB

Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat


					Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat Perbesar

Laporan: Awang

JENTERANEWS.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bisa digagalkan korban. Demi menggagalkan pencurian tersebut, korban nekat memegangi bagian belakang motor hingga terseret di jalan beraspal sepanjang 10 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ itu terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat. Motor korban Lijon Manurung (27) tengah terparkir di pekarangan rumah temannya.

Aksi pencuri inisial AN (46) langsung diketahui oleh korban. Korban pun langsung berusaha mencoba menggagalkan pelaku dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor. Bahkan, korban sempat dipukul dan ditendang pelaku.

“Terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (1/3) lalu. Upaya korban untuk menggagalkan pencuri itu berhasil dan membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor.

“Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat,” ujarnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.

Ari menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Sehari-harinya, pelaku AN bekerja sebagai buruh.

“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Haru di Ibu Kota: Ibu Asal Sukabumi dan Tiga Anaknya Tersesat, Uluran Tangan Polisi Grogol Jadi Penyelamat

11 Mei 2025 - 11:10 WIB

Anggota Polsek Grogol Petamburan sigap membantu Nur’aini, ibu asal Sukabumi, dan ketiga anaknya yang tersesat saat hendak menuju Stasiun Grogol, Jakarta Barat.

Truk Kontainer Raksasa Terperosok di Jalan Selabintana Sukabumi, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total

8 Mei 2025 - 12:37 WIB

Sebuah truk kontainer bernomor polisi B 9599 UIY terperosok di ruas Jalan Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/5/2025) pagi. Insiden ini sempat melumpuhkan total akses jalan utama tersebut dan menyebabkan kemacetan panjang.

Innalillahi! Guru MAN 4 Sukabumi Berpulang, JENTERANEWS Sampaikan Belasungkawa

1 Mei 2025 - 09:13 WIB

Waspada! Modus Penipuan Berkedok PIP Sasar Warga Sagaranten Sukabumi, Pelaku Kabur Usai Tepergok

30 April 2025 - 17:14 WIB

Kartu Indonesia Pintar (PIP). Program ini menjadi kedok bagi pelaku penipuan di Sagaranten, Sukabumi, yang menjanjikan bantuan namun justru meminta pungutan liar untuk administrasi.

Sukabumi Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan 381 Desa Rampung Juni 2025

9 April 2025 - 18:36 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (9/4/2025)

Kodim 0622 Sukabumi Rayakan HUT ke-13 dan Kenaikan Pangkat, Momentum Tingkatkan Profesionalisme

9 April 2025 - 18:23 WIB

Suasana hangat dan penuh keakraban dalam acara Halal Bihalal 1446 H di Makodim 0622/Kab. Sukabumi.
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!