Menu

Mode Gelap

News · 5 Mar 2024 15:10 WIB

Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat


					Gagalkan Pencuri Motor, Korban Terseret 10 Meter, Pelaku Diamankan Polsek Cisaat Perbesar

Laporan: Awang

JENTERANEWS.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi bisa digagalkan korban. Demi menggagalkan pencurian tersebut, korban nekat memegangi bagian belakang motor hingga terseret di jalan beraspal sepanjang 10 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ itu terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat. Motor korban Lijon Manurung (27) tengah terparkir di pekarangan rumah temannya.

Aksi pencuri inisial AN (46) langsung diketahui oleh korban. Korban pun langsung berusaha mencoba menggagalkan pelaku dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor. Bahkan, korban sempat dipukul dan ditendang pelaku.

“Terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (1/3) lalu. Upaya korban untuk menggagalkan pencuri itu berhasil dan membuat pelaku terjatuh dari sepeda motor.

“Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat,” ujarnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.

Ari menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut yakni dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Sehari-harinya, pelaku AN bekerja sebagai buruh.

“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Fakta: BMKG Bantah Isu Musim Kemarau 2026 sebagai yang Terparah dalam 30 Tahun Terakhir

15 April 2026 - 19:53 WIB

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).
Trending di News