JENTERANEWS.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 36 desa yang tersebar di 21 kecamatan kini tengah menjadi sorotan tajam Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Laporan yang beragam, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga persoalan aset desa, menyeruak dan kini sedang dalam tahap penelaahan serius untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Patroli Sukabumi dari berbagai sumber terpercaya mengungkap peta sebaran puluhan desa bermasalah ini. Berikut daftar lengkap kecamatan beserta jumlah desa yang dilaporkan:
- Kecamatan Cikidang : 2 Desa
- Kecamatan Warungkiara : 5 Desa
- Kecamatan Jampangtengah : 3 Desa
- Kecamatan Nyalindung : 1 Desa
- Kecamatan Tegal Buleud : 1 Desa
- Kecamatan Cisaat : 1 Desa
- Kecamatan Lengkong : 2 Desa
- Kecamatan Cimanggu : 1 Desa
- Kecamatan Parungkuda : 2 Desa
- Kecamatan Cicurug : 1 Desa
- Kecamatan Palabuhanratu: 2 Desa
- Kecamatan Gunungguruh : 1 Desa
- Kecamatan Simpenan : 2 Desa
- Kecamatan Cicantayan : 2 desa
- Kecamatan Ciemas : 3 Desa
- Kecamatan Kalibunder : 1 Desa
- Kecamatan Cibadak : 1 Desa
- Kecamatan Surade : 2 Desa
- Kecamatan Curugkembar : 1 Desa
- Kecamatan Cisolok : 1 Desa
- Kecamatan Sagaranten : 1 Desa
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, SE., M.Si., CGCAE., dalam keterangan sebelumnya membenarkan adanya puluhan laporan tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk saat ini masih memerlukan proses klarifikasi dan evaluasi mendalam untuk memastikan keabsahan dan kebenarannya.
“Bahwasanya seluruh laporan yang masuk masih memerlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Inspektorat menggunakan sistem aplikasi khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna menelaah indikasi pelanggaran yang dilaporkan,” ujar H. Komarudin.
Lebih lanjut, H. Komarudin menjelaskan mekanisme penanganan laporan tersebut. Jika dalam tahap evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerjunkan tim khusus guna melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus).
“Kita tunggu hasil evaluasi dari Irban, jika buktinya cukup kuat, baru ditindaklanjuti lebih dalam,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga telah mengambil tindakan proaktif. Surat tugas telah diterbitkan kepada para pejabat fungsional untuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap desa-desa di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setiap pejabat kini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi 13 desa dan diwajibkan untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut secara mingguan.
“Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan meminimalkan potensi kerugian keuangan negara, maupun daerah,” pungkas H. Komarudin.
Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana desa dan aset di puluhan desa ini tentu menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat Sukabumi menanti dengan harapan agar proses penelaahan dan investigasi berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap dan tindakan tegas dapat diambil jika terbukti adanya pelanggaran hukum. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.(*)
[Laporan: Ridwan | Editor: Hamjah]