JENTERANEWS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali, S.Ip., M.Si., resmi melaksanakan kegiatan Reses Ke-1 Tahun Sidang 2026. Kegiatan perdana di tahun ini dipusatkan di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Rabu (3/2/2026).
Turun langsung ke Daerah Pemilihan (Dapil), Budi Azhar menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk menyerap, mendengar, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam dialognya bersama konstituen, Budi Azhar memaparkan capaian kinerja pembangunan yang telah terealisasi di wilayah Dapil selama periode 2024-2025. Berbagai sektor krusial, mulai dari pertanian, infrastruktur, sosial lingkungan, hingga pendidikan, telah tersentuh program pembangunan berkat pengawalan aspirasi yang ketat.
“Agenda kali ini merupakan pelaksanaan reses ke-1 tahun sidang 2026. Tujuannya jelas, untuk menampung aspirasi, melakukan pengawasan, dan menyerap pengaduan masyarakat mengenai infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan,” ujar Budi Azhar di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, “Sepanjang 2024-2025, sudah terlaksana berbagai kegiatan pembangunan dari berbagai sektor. Tentunya, realisasi ini sesuai regulasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang telah terinput dalam usulan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Desa masing-masing.”
Poin krusial yang menjadi sorotan utama Ketua DPRD dalam reses kali ini adalah mekanisme pengajuan usulan pembangunan. Budi Azhar memberikan instruksi tegas kepada para Kepala Desa agar tertib administrasi dalam proses perencanaan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh usulan pembangunan melalui jalur Pokir mendatang wajib masuk ke dalam sistem SIPD. Sistem ini menjadi basis data tunggal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Ditekankan kepada Kepala Desa agar memastikan usulan pembangunan melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir) mendatang yang disampaikan telah masuk SIPD. Kelengkapan dokumen juga harus diperhatikan agar tidak terkendala administrasi di kemudian hari,” tegas politisi senior tersebut.
Menatap tahun anggaran 2025-2026, Budi Azhar mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aspirasi usulan pembangunan dari tingkat desa. Aspirasi tersebut mencakup 10 kecamatan, yang terdiri dari 9 kecamatan di Dapil 5 dan 1 kecamatan di Dapil 6.
Sektor yang menjadi prioritas usulan meliputi: Infrastruktur dan Tata Ruang, Pendidikan, Pertanian dan Ekonomi.
Lebih jauh, Budi memastikan bahwa fokus Pokir DPRD akan disinkronkan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta program strategis Nasional (Asta Cita). Langkah ini diambil untuk memastikan perencanaan anggaran 2025-2026 benar-benar menunjang pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Perencanaan anggaran 2025-2026 harus menunjang pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara signifikan,” pungkasnya.(*)















