Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Mei 2026 22:00 WIB

Gelombang PHK Kerek Klaim BPJS Ketenagakerjaan, OJK Minta Industri Asuransi Perketat Manajemen Risiko


					Gelombang PHK Kerek Klaim BPJS Ketenagakerjaan, OJK Minta Industri Asuransi Perketat Manajemen Risiko Perbesar

JENTERANEWS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan signifikan pada klaim BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026. Peningkatan ini utamanya didorong oleh maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berimbas langsung pada pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), pencairan klaim JHT pada Maret 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp1,85 triliun, atau tumbuh 14,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini didorong oleh frekuensi klaim yang tinggi terkait PHK,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Selain JHT, klaim pada program JKP juga meroket tajam hingga 91 persen secara tahunan. Lonjakan ini dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim serta perluasan manfaat yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Guna menjaga keberlanjutan likuiditas dan pembayaran manfaat kepada peserta, OJK mendorong pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih hati-hati (prudent) dan adaptif. Ogi menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap desain program agar tetap selaras dengan dinamika ekonomi dan profil risiko saat ini.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” tegas Ogi.

Lebih lanjut, Ogi mengingatkan bahwa fenomena PHK ini perlu menjadi perhatian serius bagi industri asuransi secara umum. Menurunnya daya beli akibat kehilangan pendapatan membuat masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok. Kondisi ini berisiko memicu penonaktifan (lapse) pada polis asuransi.

Di sisi lain, potensi gagal bayar debitur akibat kehilangan pekerjaan dapat meningkatkan risiko kredit, yang secara langsung menekan lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit. Hal ini dinilai dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan cermat.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko utama yang dijamin adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim. Ini bisa terjadi melalui faktor penurunan kesehatan atau tekanan psikososial,” Ogi menjelaskan.

Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas rasio klaim, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan OJK meliputi pengetatan proses penyeleksian risiko (underwriting) khususnya pada sektor-sektor yang rentan terjadi PHK, penyesuaian tarif premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta penerapan skema pembagian risiko (risk sharing) bersama pihak perbankan.

“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi bahaya moral (moral hazard). Hal ini harus disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” pungkas Ogi.(*)


Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya

28 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Pemkab Sukabumi Akselerasi Pemulihan Pasca-Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya

28 Juli 2026 - 06:38 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada tokoh adat Kasepuhan saat meninjau lokasi pasca-kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Senin (27/7/2026) malam. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempercepat pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi.

Marak Kebakaran di Kabupaten Sukabumi: Lima Peristiwa Melanda Pemukiman dan Lahan dalam Sehari

27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perdana, Wakil Bupati Sukabumi Lepas Keberangkatan 43 Jemaah Umrah Program Muhibah Ramadan

27 Juli 2026 - 21:34 WIB

PELEPASAN JEMAAH UMRAH — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berseragam dinas), secara simbolis menyalami dan melepas salah satu perwakilan jemaah umrah pada acara pelepasan di Pondok Pesantren Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Senin (27/7/2026). Sebanyak 43 jemaah yang terdiri dari marbot, guru ngaji, dan kaum dhuafa ini diberangkatkan ke Tanah Suci sebagai pemenang program apresiasi Muhibah Ramadan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sinergitas Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cibadak

27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Andreas (seragam coklat) dan Dandim 0607 Letkol Inf Beny Syafri (seragam loreng TNI) secara simbolis menggunting pita tanda dioperasikannya Jembatan Garuda di Kampung Cipanas, Kelurahan Cibadak, Senin (27/7). Jembatan gantung ini diharapkan menjadi urat nadi perekonomian dan mempermudah aksesibilitas masyarakat.

Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas di Pagi Hari!

27 Juli 2026 - 21:15 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Waluran, Tagana, Perangkat Desa Caringinnunggal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP saat memberikan koordinasi dan arahan kepada pihak keluarga korban di Kampung Bojonglame, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Mediasi di rumah kejadian ini dilakukan menyusul insiden tragis penyiraman air panas oleh seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) kepada anak berusia 12 tahun pada Senin (27/7/2026) pagi.
Trending di Sukabumi