JENTERANEWS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan signifikan pada klaim BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Maret 2026. Peningkatan ini utamanya didorong oleh maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berimbas langsung pada pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa secara tahunan (year-on-year/yoy), pencairan klaim JHT pada Maret 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp1,85 triliun, atau tumbuh 14,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini didorong oleh frekuensi klaim yang tinggi terkait PHK,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Selain JHT, klaim pada program JKP juga meroket tajam hingga 91 persen secara tahunan. Lonjakan ini dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi persyaratan klaim serta perluasan manfaat yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Guna menjaga keberlanjutan likuiditas dan pembayaran manfaat kepada peserta, OJK mendorong pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih hati-hati (prudent) dan adaptif. Ogi menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap desain program agar tetap selaras dengan dinamika ekonomi dan profil risiko saat ini.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” tegas Ogi.
Lebih lanjut, Ogi mengingatkan bahwa fenomena PHK ini perlu menjadi perhatian serius bagi industri asuransi secara umum. Menurunnya daya beli akibat kehilangan pendapatan membuat masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok. Kondisi ini berisiko memicu penonaktifan (lapse) pada polis asuransi.
Di sisi lain, potensi gagal bayar debitur akibat kehilangan pekerjaan dapat meningkatkan risiko kredit, yang secara langsung menekan lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit. Hal ini dinilai dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan cermat.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko utama yang dijamin adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim. Ini bisa terjadi melalui faktor penurunan kesehatan atau tekanan psikososial,” Ogi menjelaskan.
Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas rasio klaim, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan OJK meliputi pengetatan proses penyeleksian risiko (underwriting) khususnya pada sektor-sektor yang rentan terjadi PHK, penyesuaian tarif premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta penerapan skema pembagian risiko (risk sharing) bersama pihak perbankan.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi bahaya moral (moral hazard). Hal ini harus disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” pungkas Ogi.(*)
Editor: Hamjah















