JENTERANEWS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menunjukan komitmen serius dalam mengamankan potensi pendapatan daerah. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menginstruksikan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang berbasis pada transparansi, integritas, dan nol toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Instruksi tegas tersebut disampaikan Ayep Zaki saat memimpin Rapat Koordinasi Implementasi Optimalisasi Pajak Daerah yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, Minggu (4/1).
Dalam arahannya, Ayep menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia meminta pendekatan yang terukur agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Tujuannya jelas, untuk pembangunan, namun harus dilaksanakan tanpa memberatkan masyarakat dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum,” tegas Ayep di hadapan jajaran perangkat daerah.
Agenda utama rapat tersebut menyoroti strategi penguatan sistem pemungutan dan pengelolaan pajak yang lebih efektif dan akuntabel. Evaluasi terhadap capaian pajak tahun berjalan serta pemetaan potensi pajak yang belum tergarap (potential loss) menjadi bahasan krusial.
Menurut Wali Kota, pajak daerah adalah tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ego sektoral harus dihilangkan demi tercapainya target pembangunan.
“Sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci. Dengan kolaborasi yang solid, proses pendataan, pengawasan, dan pemungutan pajak dapat berjalan maksimal, sehingga potensi pajak tergali optimal dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Ayep juga mendorong akselerasi pemanfaatan sistem digital dalam tata kelola perpajakan. Digitalisasi dinilai sebagai solusi ampuh untuk mendukung transparansi, memudahkan wajib pajak, sekaligus menutup celah kebocoran anggaran akibat human error maupun kesengajaan.
Poin paling krusial yang digarisbawahi Ayep Zaki adalah larangan keras terhadap praktik pungutan liar. Ia memperingatkan seluruh aparatur pemerintah maupun pihak terkait untuk menjaga integritas.
“Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Aparatur dilarang meminta atau menerima imbalan dari wajib pajak. Sebaliknya, wajib pajak juga kami himbau untuk tidak memberikan sesuatu kepada petugas,” ucap Ayep dengan nada tegas.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pemungutan pajak harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkot Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba bermain mata dalam pengelolaan uang rakyat.
“Apabila terbukti terdapat praktik pungli atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Laporan: Denny
Editor Hamjah















