JENTERANEWS com – Pelaku pembuang bayi laki-laki yang baru lahir di atap rumah kontrakan di Kebonpedes di ungkap Kapolsek Kebonpedes, Resort Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhani Jaya Sakti, Sabtu (22/07/2023).
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana.
“Atas perbuatannya inu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara” ujar Kapolsek Kebonpedes, Resort Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhani Jaya Sakti, Sabtu (22/07/2023).
Sebelumnya, terduga sempat diperiksa sebagai saksi, karena saat bayi laki-lali tersebut ditemukan ia tengah berada di tempat kontrakan Fitri.
“Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya, tapi alhamdulilah, setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Tommy.
Saat penemuan bayi itu, Acting terduga pelaku yang tak lain ibunya sendiri. Sempat ikut mengantarkan bayi tersebut ke rumah sakit Hermina bersama temannya Fitri.
“Saksi Fitri (35) dan dia pelaku (SRN) ikut pakai motor mengantar ke rumah sakit. Seolah-olah tidak merasa tida berdosa,” ucapnya.
Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Fitri, kecurigaan mengarah kepada SRN, bahkan SRN sempat meminta pembalut saat menginap di kontrakan saksi Fitri.
“Pelaku ini menginap di kontrakan Fitri. Pada saat datang itu pelaku minta pembalut ngakunya sedang haid,” jelas Tommy.
Sebelumnya diberikan di JenteraNews.com dengan judul ” Bayi Berlumur Darah, Ditemukan Diatap Rumah di Kebonpedes Sukabumi”
Kini, terduga pelaku masih menjalani perawatan di puskesmas pasca persalinan mandiri dan sudah dilakukan pemeriksaa oleh Polsek Kebonpedes.
Sementara itu, sang bayi sempat hidup namun meninggal dunia akibat infeksi setelah dua hari dirawat di RS Hermina,” pungkas Tommy. (*)