JENTERANEWS.com – Polsek Tegalbuleud berhasil menangkap 28 Warga Negara Asing yang terdampar di Perairan Muara Cikaso, Kesik Urug, Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/06/2024) kemarin. Selain itu, 2 orang Tekong berkebangsaan Indonesia (WNI) juga berhasil ditangkap.
Mereka berhasil ditangkap setelah Kapal Speedboat yang mereka tumpangi bersandar di Muara Cikaso dan dilihat oleh warga setempat.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman mengatakan, Dugaan sementara adalah bahwa mereka adalah pencari kerja yang menjadi imigran ilegal dan masuk secara ilegal ke wilayah Australia melalui jalur laut Indonesia.
”Setelah diamankan Polsek Tegalbuleud kemudian 28 WNA dan 2 WNI tersebut. dipindahkan ke Mako Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara , 2 WNI yang juga ditangkap, bertugas mengantarkan 28 WNA melalui jalur laut ke Australia.
“Mereka adalah Dahlan (28 tahun) asal Desa Naru Barat, Kecamatan Safe, Kabupaten Bima, dan Mohammad Agus (47) warga kelurahan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda.” Jelasnya.
Sementara itu, 28 WNA yang berusaha masuk secara ilegal ke Australia melalui perairan Indonesia terdiri dari 23 orang warga Bangladesh, 4 orang dari negara China, dan 1 orang dari India.
“Dari pengakuan 2 Tekong, sekitar 17 hari yang lalu mereka memulai perjalanan dari wilayah Cilacap, Jawa Tengah, menuju Australia atas permintaan salah seorang warga Cilacap.”ungkapnya.
Setelah melakukan perjalanan laut selama 5 hari dari Cilacap, mereka berhasil tiba di perairan Christmas Island Australia. Namun, kedatangan mereka berhasil dideteksi oleh Petugas Patroli Negara Australia. Mereka kemudian ditangkap dan dipindahkan ke Kapal Patroli Negara Australia.
“Setelah ABK dan penumpang (28 WNA) dipindahkan, kemudian kapal kayu berserta perlengkapannya ditenggelamkan dihancurkan pihak otoritas Australia,” ungkap Aah Saepulrohman.
Dua Tekong beserta 28 WNA tersebut kemudian ditahan selama 11 hari di atas Kapal Petugas. Pada Sabtu (29/06/2024) pukul 05.00 WIB, Tekong dan WNA tersebut dilepas dan diperintahkan untuk kembali ke Perairan Indonesia dengan diberikan 1 unit kapal Speedboat.
“Kapal Speedboat yang mereka tunggangi terdampar di Perairan Tegalbuleud Sekitar pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Setelah tiba di daratan Tegalbuleud, mereka mencoba melarikan diri dan bersembunyi, namun akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB, 2 Tekong beserta 28 Warga Negara Asing tersebut berhasil ditangkap.
“Kami masih melakukan pendataan dan penyelidikan atas kasus ini, dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata Aah.(*)