JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Empat tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam dua operasi terpisah, dengan barang bukti total mencapai 77,2 gram sabu.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat (28/3) sore di Desa Cikurutug, Cireunghas, Sukabumi. Dua tersangka, J (50) dan CA (39), berhasil diringkus beserta barang bukti sabu yang mereka miliki. Selang beberapa jam, tim Sat Narkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, AS (21) dan TA (19), di samping sebuah SPBU di Kelurahan Baros, Kota Sukabumi.
“Keempat tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan intensif di Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar. “Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.”
Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun1 menanti mereka.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tenda Sukendar.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sukabumi Kota dalam memerangi peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Tenda Sukendar.(*)
laporan : Aris Jampang















