Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 11 Sep 2025 18:43 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Cikahuripan: Kepala Desa Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp349 Juta


					Tersangka kasus korupsi dana desa Cikahuripan, UMJ, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp349 juta. Perbesar

Tersangka kasus korupsi dana desa Cikahuripan, UMJ, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp349 juta.

JENTERANEWS.com – Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) berinisial MA (31) lebih dulu diadili, kini giliran kepala desa (kades) berinisial UMJ ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan UMJ terungkap setelah pengembangan kasus MA. Dari fakta persidangan, terbukti UMJ turut menikmati sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp349 juta.

Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/9/2025). Pelimpahan ini dikenal sebagai Tahap II, di mana penanganan kasus beralih dari kepolisian ke kejaksaan.

“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua pelimpahan perkara penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Cikahuripan tahun anggaran 2021-2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana.

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat dari Kejari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Berkas tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Anggi Bernandus.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, keterlibatan kades terungkap saat terpidana MA bersaksi di persidangan.

“Kasus ini kelanjutan dari persidangan sekdes Cikahuripan. Dari pengembangan, ternyata kades juga terlibat,” kata Agus.

Penyidik mengungkap, UMJ diduga berperan menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan pembangunan desa. Selain itu, sebagai pimpinan, UMJ tidak menjalankan mekanisme pengawasan, sehingga sekdes leluasa menggunakan anggaran tersebut.

Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi:

  • Uang tunai lebih dari Rp43 juta.
  • Satu unit monitor PC Lenovo.
  • Dokumen administrasi desa dan bundel surat pengajuan serta pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021-2023.
  • Rekening koran dan buku tabungan Bank BJB, termasuk kartu ATM yang terkait dengan penggunaan dana desa.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

UMJ terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani proses persidangan.(*)


Reporter: Joko

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Baca Lainnya

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Karya Bakti TNI Sinarbentang: Pembangunan Jalan Sepanjang 750 Meter Resmi Berjalan Hari Ini

13 April 2026 - 17:38 WIB

Personil TNI dan tokoh masyarakat Desa Sinarbentang berpose bersama di depan gedung Posko Bakti TNI, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Spanduk bertuliskan "POSKO BAKTI TNI KODIM 0622/KAB. SUKABUMI" menegaskan kolaborasi ini. Di latar depan, jalan kerikil yang akan segera diaspal sepanjang 750 meter sudah dalam proses pengerjaan, dengan bercak aspal basah mulai terlihat, menandai dimulainya proyek.

Banjir Bandang Terjang Resort di Cisolok Sukabumi, Tiga Mobil Wisatawan Terseret Arus

12 April 2026 - 17:29 WIB

Rangkaian Dokumentasi Banjir Bandang di Cisolok, Sukabumi

Antusiasme Membeludak, Ratusan Bobotoh Padati Graha PERSIB Demi Jersey Kolaborasi Eksklusif Bersama Weekend Offender

9 April 2026 - 18:27 WIB

Suasana para Bobotoh saat memadati PERSIB Store di Graha PERSIB, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Mereka rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan koleksi jersey edisi terbatas hasil kolaborasi PERSIB dan jenama streetwear Weekend Offender.

Puncak HPN 2026: Wabup Sukabumi Ajak Pers Kawal Pembangunan dan Tak Segan Beri Kritik

9 April 2026 - 18:18 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat memberikan sambutan dan arahan kepada insan pers pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor PWI, Kompleks GOR Cisaat, Kamis (9/4/2026). Dalam sambutannya, ia mengajak pers untuk terus mengawal pembangunan daerah.

Mengenal Fenomena “Al-Iblas”: Bahaya Keputusasaan Psikologis dan Solusi Mengatasinya dalam Islam

9 April 2026 - 18:07 WIB

Trending di Sukabumi