JENTERANEWS.com – Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) berinisial MA (31) lebih dulu diadili, kini giliran kepala desa (kades) berinisial UMJ ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan UMJ terungkap setelah pengembangan kasus MA. Dari fakta persidangan, terbukti UMJ turut menikmati sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp349 juta.
Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/9/2025). Pelimpahan ini dikenal sebagai Tahap II, di mana penanganan kasus beralih dari kepolisian ke kejaksaan.
“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua pelimpahan perkara penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Cikahuripan tahun anggaran 2021-2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat dari Kejari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Berkas tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Anggi Bernandus.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, keterlibatan kades terungkap saat terpidana MA bersaksi di persidangan.
“Kasus ini kelanjutan dari persidangan sekdes Cikahuripan. Dari pengembangan, ternyata kades juga terlibat,” kata Agus.
Penyidik mengungkap, UMJ diduga berperan menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan pembangunan desa. Selain itu, sebagai pimpinan, UMJ tidak menjalankan mekanisme pengawasan, sehingga sekdes leluasa menggunakan anggaran tersebut.
Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi:
- Uang tunai lebih dari Rp43 juta.
- Satu unit monitor PC Lenovo.
- Dokumen administrasi desa dan bundel surat pengajuan serta pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021-2023.
- Rekening koran dan buku tabungan Bank BJB, termasuk kartu ATM yang terkait dengan penggunaan dana desa.
Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
UMJ terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani proses persidangan.(*)
Reporter: Joko
Redaktur: Hamjah















