Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 11 Sep 2025 18:43 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Cikahuripan: Kepala Desa Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp349 Juta


					Tersangka kasus korupsi dana desa Cikahuripan, UMJ, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp349 juta. Perbesar

Tersangka kasus korupsi dana desa Cikahuripan, UMJ, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp349 juta.

JENTERANEWS.com – Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) berinisial MA (31) lebih dulu diadili, kini giliran kepala desa (kades) berinisial UMJ ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan UMJ terungkap setelah pengembangan kasus MA. Dari fakta persidangan, terbukti UMJ turut menikmati sebagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp349 juta.

Saat ini, berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/9/2025). Pelimpahan ini dikenal sebagai Tahap II, di mana penanganan kasus beralih dari kepolisian ke kejaksaan.

“Unit 4 Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan tahap dua pelimpahan perkara penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Cikahuripan tahun anggaran 2021-2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana.

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2025 dan surat dari Kejari Kabupaten Sukabumi yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21. Berkas tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Riko Anggi Bernandus.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, keterlibatan kades terungkap saat terpidana MA bersaksi di persidangan.

“Kasus ini kelanjutan dari persidangan sekdes Cikahuripan. Dari pengembangan, ternyata kades juga terlibat,” kata Agus.

Penyidik mengungkap, UMJ diduga berperan menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional dan pembangunan desa. Selain itu, sebagai pimpinan, UMJ tidak menjalankan mekanisme pengawasan, sehingga sekdes leluasa menggunakan anggaran tersebut.

Barang bukti yang telah disita dalam kasus ini meliputi:

  • Uang tunai lebih dari Rp43 juta.
  • Satu unit monitor PC Lenovo.
  • Dokumen administrasi desa dan bundel surat pengajuan serta pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021-2023.
  • Rekening koran dan buku tabungan Bank BJB, termasuk kartu ATM yang terkait dengan penggunaan dana desa.

Atas perbuatannya, UMJ dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

UMJ terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menjalani proses persidangan.(*)


Reporter: Joko

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 112 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Bamus, Rancang Strategi dan Jadwal Kegiatan Periode Mei-Juni 2026

2 Mei 2026 - 15:53 WIB

Suasana Rapat Kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Dinas Perhubungan, Kamis (30/4/2026). Rapat ini membahas rancangan jadwal kegiatan legislatif untuk periode Mei hingga Juni 2026.

DPRD Sukabumi Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Benahi Regulasi Pendidikan dan Kesejahteraan Pendidik

2 Mei 2026 - 15:43 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 tingkat kabupaten di SMPN Model Cikembar, Sabtu (2/5/2026).

Detik-Detik Jembatan Bambu di Sagaranten Ambruk: Lima Warga Terjatuh dan Tertimpa Material Saat Gotong Royong

2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Warga bahu-membahu membangun kembali Jembatan Pojok yang terbuat dari bambu di Kampung Pojok, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, usai jembatan tersebut roboh saat sedang diperbaiki, Sabtu (2/5/2026). Sinergi warga dan petugas gabungan lintas sektor diharapkan dapat mempercepat pemulihan akses vital masyarakat setempat.

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan May Day Bersama DPC K Sarbumusi, Kedepankan Suasana Dialogis dan Kekeluargaan

1 Mei 2026 - 16:02 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berdiri memegang mikrofon), tengah berdialog santai dengan para buruh yang tergabung dalam DPC K Sarbumusi Kabupaten Sukabumi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Santa Sea Waterpark, Jumat (1/5/2026). Peringatan tahun ini diisi dengan kegiatan rekreasi untuk membangun sinergi yang harmonis.

Polres Sukabumi Kawal Ketat Keberangkatan 4.660 Buruh ke Monas pada Peringatan May Day 2026

1 Mei 2026 - 14:18 WIB

PENGAWALAN MAY DAY: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, berbincang dengan perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES KSBSI saat persiapan keberangkatan massa menuju Monas, Jakarta, di titik kumpul Exit Tol, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Peringatan Hari Buruh Nasional 2026: DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Hak Pekerja dan Harmonisasi Hubungan Industrial

1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Trending di Sukabumi