JENTERANEWS.com – Pembangunan Alun-Alun Gadobangkong di Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik. Pihak kontraktor pelaksana proyek, PT Lingkar Persada KSO CV Adhi Makmur, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, kontraktor memberikan hak jawab terkait isu-isu yang berkembang, mulai dari ornamen penyu yang menjadi ikon alun-alun, kerusakan infrastruktur akibat gelombang pasang, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek ini.
Salah satu isu yang paling santer adalah anggaran pembuatan ornamen penyu yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Kontraktor dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Biaya pembuatannya hanya sekitar Rp 30 juta, sesuai dengan spesifikasi proyek,” ujar perwakilan kontraktor, Imran Firdaus.
Ornamen penyu tersebut dibuat menggunakan resin dan fiberglass, material yang umum digunakan untuk patung dan ornamen luar ruangan karena tahan terhadap cuaca ekstrem. Terkait video yang beredar dan memperlihatkan kardus serta bambu dalam proses pembuatan, Imran menjelaskan bahwa material tersebut hanya digunakan sebagai alat bantu cetakan awal.
“Secara logika, tidak mungkin ornamen dari kardus bisa bertahan lebih dari setahun menghadapi hujan dan panas ekstrem,” tegasnya. Ia juga menyayangkan banyak pengunjung yang menaiki ornamen tersebut, sehingga mempercepat kerusakan.
Kontraktor juga memberikan klarifikasi terkait kerusakan infrastruktur di Alun-Alun Gadobangkong. Mereka menegaskan bahwa desain alun-alun telah dibuat sesuai perencanaan, namun tidak dirancang untuk menghadapi ombak secara langsung.
“Pada Maret 2024, terjadi gelombang pasang setinggi 2,5 hingga 3 meter yang menghantam kawasan pesisir, termasuk alun-alun. Ombak besar ini menyebabkan kerusakan pada struktur beton,” jelas Imran.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat membangun pemecah ombak sebagai solusi jangka panjang untuk melindungi kawasan ini dari abrasi dan gelombang tinggi.
Terkait temuan BPK, kontraktor mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan dan telah menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Salah satu temuan terkait huruf penanda Alun-Alun Gadobangkong senilai Rp 163 juta telah dikembalikan ke negara.
“Total temuan BPK dan denda keterlambatan yang telah kami kembalikan ke negara kurang lebih Rp 1 miliar, sesuai dengan aturan jasa konstruksi,” ungkap Imran.
Ia juga meluruskan bahwa nilai kontrak bersih proyek ini adalah sekitar Rp 13 miliar, bukan Rp 15,6 miliar seperti yang beredar di publik. “Anggaran tersebut sudah termasuk pajak dan meliputi berbagai pekerjaan, seperti area parkir, pedestrian, gedung kuliner, dan lainnya,” jelasnya.
Sebagai warga Sukabumi, kontraktor memiliki harapan besar agar Alun-Alun Gadobangkong tetap menjadi kebanggaan masyarakat. Namun, kondisi saat ini memprihatinkan karena kurangnya perawatan.
“Kami meminta pemerintah daerah segera membuat regulasi dan langkah konkret untuk menjaga, merawat, serta mempercantik kembali alun-alun ini,” tutur Imran.
Pihaknya juga berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas umum semakin meningkat. “Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut guna memberikan informasi yang lebih akurat terkait pembangunan proyek ini,” pungkasnya.(*)