Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penyegaran Organisasi, Polres Sukabumi Rotasi 14 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

25 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menandatangani Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran di Mapolres Sukabumi.

Truk Pengangkut Kayu Patah As Roda di Sukabumi, Hantam Rumah dan Bengkel Motor

25 September 2026 - 09:45 WIB

petugas polisi memeriksa kondisi truk pengangkut kayu gelondongan yang mengalami kecelakaan tunggal di Warungkiara, Sukabumi, Kamis dini hari (24/9/2026).

Terserempet KA Pangrango di Cibadak, Lansia Penjual Rongsok Meninggal Dunia

25 September 2026 - 09:35 WIB

Petugas dan warga memadati perlintasan kereta api di Desa Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi, pasca-insiden kecelakaan yang menewaskan Mimin (60), Kamis (24/9/2026).

Data Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Ratusan Warga Sukabumi Ajukan Penurunan Kategori Desil Bansos

24 September 2026 - 18:51 WIB

Warga mengantre untuk mengajukan perbaikan data desil bantuan sosial di Kantor Kelurahan Jaya Mekar, Kota Sukabumi, Kamis (24/9/2026).

Klarifikasi UPTD Pertanian Sukabumi Soal Traktor Bantuan Pemerintah yang Ditelantarkan

24 September 2026 - 18:11 WIB

Kondisi traktor bantuan pemerintah berwarna merah yang terdampar di Desa Cikarang akibat mengalami kerusakan mesin.

Diterjang Angin Kencang, Rumah Warga di Cidadap Sukabumi Ambruk Hingga Rusak Berat

24 September 2026 - 16:33 WIB

Rumah milik Iding di Desa Cidadap, Sukabumi, hancur diterjang angin kencang pada Kamis (24/9/2026). Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp93 juta.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca