Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lepas 720 Mahasiswa KKN UMMI, Sekda Sukabumi Tuntut Inovasi Nyata Tangani Stunting hingga Mitigasi Bencana

6 Juli 2026 - 12:05 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memberikan sambutan sekaligus melepas secara resmi 720 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampus UMMI, Senin (6/7).

Bertahun-tahun Belajar di Bawah Ancaman Ambruk, SDN Margawati Sukabumi Akhirnya Mulai Direvitalisasi

6 Juli 2026 - 11:49 WIB

Camat Sagaranten R. Ade Akhsan Bratadiredja, S.T. Kp., M.Si., Kapolsek Sagaranten AKP Akhmad Suryana Bande, S.H., Kepala Sekolah SDN Margawati Abudin, beserta unsur pemerintah desa dan tenaga pendidik berfoto bersama di depan papan proyek saat meninjau lokasi peletakan batu pertama pembangunan SDN Margawati di Desa Sinarbentang, Kabupaten Sukabumi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 116 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

3 Juli 2026 - 20:59 WIB

Sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Sebanyak 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Maret hingga Juni 2026 resmi dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Pastikan Transparansi dan Mutu Infrastruktur, Tim Itdam III/Siliwangi Tinjau Proyek Jembatan dan KDKMP di Sukabumi

3 Juli 2026 - 20:52 WIB

Tim Itdam III/Siliwangi didampingi personel Kodim 0622/Kab. Sukabumi saat melakukan peninjauan langsung ke fasilitas Koperasi Merah Putih Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Rabu (01/07/2026). Peninjauan ini merupakan bagian dari pengawasan mutu program Kegiatan Dukungan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat (KDKMP) di wilayah tersebut.

Hubungkan 3 Desa Terpencil di Sukabumi, Jembatan Gantung 100 Meter Mulai Dibangun

3 Juli 2026 - 20:43 WIB

Komandan Kodim (Dandim) 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf Agung Ariwibowo, S.Hub.Int. (baju loreng, paling depan), bersama-sama dengan Kepala Desa Nangela, Sudin (topi abu-abu), dan tokoh masyarakat setempat, melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Kampung Selaeurih, Desa Nangela, Sukabumi, pada Jumat (3/7/2026). Jembatan ini akan menghubungkan tiga desa di Kecamatan Tegalbuleud.

Peringati HUT ke-80 Bhayangkara, Camat dan Danramil Sagaranten Pererat Sinergitas di Mako Polsek

1 Juli 2026 - 17:02 WIB

Camat Sagaranten R. Ade Akhsan Bratadiredja (berompi krem, tengah depan), bersama jajaran staf Kecamatan, perwakilan Koramil 2211 Sagaranten (berseragam TNI loreng), serta perwakilan Polsek Sagaranten (berseragam Polisi, termasuk Aiptu Nana Susiana di kiri depan dan Aiptu Yadi Supriyadi di kanan depan), melakukan pose sikap hormat (tangan di dada) di depan Mako Polsek Sagaranten, Sukabumi, pada Rabu (1/7/2026). Kunjungan ini merupakan wujud nyata soliditas tiga pilar dalam rangka memberikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara.
Trending di Sukabumi