Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Kios Bensin Di Kalapanunggal, Satu Orang Luka-luka

20 Juni 2025 - 14:22 WIB

Puing-puing sisa kebakaran di kediaman Ibu Ana dan Bapak Udin di Desa Pulosari, Kalapanunggal, Jumat (20/6/2025). Kebakaran yang diduga berasal dari kios bensin eceran ini menghanguskan dua bangunan dan membuat korban sangat membutuhkan bantuan sandang serta pangan.

Bupati Sukabumi Ajak KORMI Angkat dan Lestarikan Olahraga Tradisional

20 Juni 2025 - 13:45 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) di Saung Geulis, Cisaat, Jumat (20/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak KORMI untuk menjadi garda terdepan dalam melestarikan olahraga tradisional khas Sukabumi.

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Empat Rumah di Kalapanunggal, Warga Butuh Bantuan Segera

20 Juni 2025 - 13:28 WIB

Puing-puing salah satu dari empat rumah warga di Kampung Cirangkong, Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, yang roboh setelah diterjang hujan deras dan angin kencang, Selasa (17/6/2025). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun warga terdampak sangat membutuhkan bantuan sandang dan pangan.

Babak Baru Korban Bencana Naringgul: Bupati Asep Japar Serahkan Kunci Hunian Tetap

19 Juni 2025 - 15:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (kanan) secara simbolis menyerahkan kunci hunian tetap (huntap) kepada Nasru Nurpalah (34), salah seorang perwakilan warga penerima bantuan di Kampung Naringgul, Kecamatan Jampangtengah, Kamis (19/6/2025). Sebanyak 16 keluarga penyintas bencana longsor yang kehilangan rumah kini resmi menempati hunian baru yang lebih aman.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Atas LPJ APBD 2024

19 Juni 2025 - 15:17 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di Gedung DPRD, Kamis (19/6/2025). Seluruh fraksi memberikan catatan dan evaluasi kepada pemerintah daerah.

Dorong Gaya Hidup Sehat dan Jaring Atlet, Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa Cisaat Resmi Dibuka

19 Juni 2025 - 15:03 WIB

Sejumlah aparatur dari Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi langsung menjajal Lapang Mini Soccer Garuda Bhwa dalam turnamen persahabatan usai peresmian, Kamis (19/6/2025). Sebanyak 16 tim turut serta memeriahkan pembukaan fasilitas olahraga baru di Cisaat ini.
Trending di Sukabumi