Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Diguncang Jaringan Narkoba, Dua Pemuda Dicokok dengan 1,5 Kg Ganja Kering

24 Maret 2025 - 17:26 WIB

Dua tersangka, CER (28) dan LP (26), saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota terkait kasus peredaran narkoba. (Foto: Polres Sukabumi Kota)

Sukabumi Siap Laporkan LKPJ ke Kemendagri, Paripurna DPRD 27 Maret 2025

24 Maret 2025 - 13:29 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memastikan LKPJ telah siap dilaporkan ke Kemendagri, usai mengikuti Rakor Asistensi Rekomendasi LKPJ, Senin (24/3/2025).

Sukabumi Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri, Harga Cabai Masih Pedas

24 Maret 2025 - 11:44 WIB

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, bersama jajaran Forkopimda memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Gudang, Sukabumi, Jumat (21/3/2025), menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Rumah Warga Surade Hangus Dilalap Api, Diduga Akibat Korsleting Listrik

24 Maret 2025 - 10:42 WIB

Kondisi rumah Dede Suhendar yang hangus terbakar, meninggalkan duka bagi keluarga. Kerugian materiil akibat kebakaran ini masih dalam pendataan.

Aksi Brutal Gerombolan Bermotor Resahkan Warga Sukabumi, Kejar Pelajar Hingga Lukai Pengendara

24 Maret 2025 - 09:24 WIB

Rekaman video amatir memperlihatkan aksi gerombolan bermotor yang meresahkan warga di Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, Minggu (23/3/2025). Aksi kejar-kejaran dan kekerasan terhadap pengendara lain terekam dalam video tersebut.

Geger, Pencurian Domba Modus Sembelih Resahkan Warga Sukabumi

23 Maret 2025 - 23:07 WIB

domba-domba yang menjadi korban pencurian dengan modus penyembelihan di kandang.
Trending di Buzz