Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BAPENDA GANDENG APARATUR KECAMATAN UNTUK OPTIMALKAN PAD KABUPATEN SUKABUMI

18 Juni 2026 - 15:50 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama jajaran aparatur kewilayahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026).

Dukung Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia, Ketua DPRD Sukabumi: Ruang Bentuk Karakter Generasi Muda

18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali (tengah/kemeja putih dengan logo), berfoto bersama jajaran pengurus, panitia, dan perwakilan pemuda masjid usai memberikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia 2026 di Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa)

Wujudkan Generasi Emas, SPPG Neglasari Dua Sukabumi Komit Sajikan Menu Bergizi dan Higienis

18 Juni 2026 - 14:23 WIB

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purabaya di Sukabumi, Jawa Barat

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi Gencarkan Edukasi Lewat Operasi ASAP

18 Juni 2026 - 09:18 WIB

Narasumber dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, bersama dengan pembawa acara radio, berpose di studio radio usai kegiatan sosialisasi identifikasi cukai rokok ilegal pada Rabu (17/6/26).

Kisah Pilu Ibu Mimin: Lansia Tua di Purabaya Bertahan Hidup di Gubuk Nyaris Roboh dengan Penglihatan Terbatas

17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Ibu Mimin (60), lansia penderita katarak yang hidup sebatang kara, tampak tertunduk lesu di dalam tempat tinggalnya di Kampung Cinangka, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya. Keterbatasan penglihatan dan himpitan ekonomi memaksanya bertahan hidup dalam kondisi yang serba memprihatinkan tanpa jaminan kenyamanan di masa tuanya.

Cuaca Ekstrem Terjang Kalapanunggal Sukabumi, Empat Rumah Warga Rusak Berat

17 Juni 2026 - 07:28 WIB

Seorang petugas dari tim gabungan sedang melakukan asesmen dan meninjau langsung kondisi salah satu rumah warga yang mengalami kerusakan berat di Kampung Cingenca, Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/6/2026).
Trending di Sukabumi