Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 29 Nov 2024 18:40 WIB

Lansia Tewas Tersambar Kereta Api di Sukabumi, KAI Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel


					Petugas Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, saat olah TKP di areal lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireungas, Km 67+5/6, Kampung Cilangla, RT 08/RW 04, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/11) siang Perbesar

Petugas Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, saat olah TKP di areal lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireungas, Km 67+5/6, Kampung Cilangla, RT 08/RW 04, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/11) siang

JENTERANEWS.com Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EN, warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditemukan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Siliwangi (KA 334) rute Sukabumi-Cipatat. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (29/11/2024) pukul 11.34 WIB di antara KM 67+4 s.d. KM 67+5 petak jalan Gandasoli-Cireungas, Desa Citeunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan keterangan Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, petugas PT. KAI yang pertama kali menemukan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cireunghas. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mengenakan baju batik cokelat dan celana panjang hitam.

Menanggapi peristiwa ini, Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan duka cita yang mendalam dan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Akibat kejadian ini, KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk pemeriksaan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terus terulang. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, karena sangat berbahaya dan melanggar undang-undang,” tegas Ayep.

Ayep menjelaskan bahwa setiap masinis telah diinstruksikan untuk membunyikan klakson lokomotif saat mendekati perlintasan atau melihat adanya bahaya di jalur. Selain itu, KAI secara rutin melakukan sosialisasi dan patroli keamanan di sepanjang jalur rel.

Data yang dirilis KAI menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel sepanjang tahun 2024. Hingga November, tercatat 18 kejadian kendaraan menabrak kereta api dengan 7 korban luka dan 8 korban meninggal. Sementara itu, jumlah kejadian orang tertabrak kereta api mencapai 45 kasus dengan 13 korban luka dan 32 korban meninggal.

“Angka ini sangat memprihatinkan dan menjadi pengingat bagi kita semua. Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api,” imbuh Ayep.

Bagi masyarakat yang melanggar larangan beraktivitas di jalur kereta api, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp15.000.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

PT KAI terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, keselamatan ini juga menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak KAI dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar jalur kereta api.(*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka

12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).
Trending di Laporan: Awang Ruswandi