JENTERANEWS.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EN, warga Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditemukan meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Siliwangi (KA 334) rute Sukabumi-Cipatat. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (29/11/2024) pukul 11.34 WIB di antara KM 67+4 s.d. KM 67+5 petak jalan Gandasoli-Cireungas, Desa Citeunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan keterangan Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, petugas PT. KAI yang pertama kali menemukan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cireunghas. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mengenakan baju batik cokelat dan celana panjang hitam.
Menanggapi peristiwa ini, Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan duka cita yang mendalam dan kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Akibat kejadian ini, KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk pemeriksaan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini terus terulang. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, karena sangat berbahaya dan melanggar undang-undang,” tegas Ayep.
Ayep menjelaskan bahwa setiap masinis telah diinstruksikan untuk membunyikan klakson lokomotif saat mendekati perlintasan atau melihat adanya bahaya di jalur. Selain itu, KAI secara rutin melakukan sosialisasi dan patroli keamanan di sepanjang jalur rel.
Data yang dirilis KAI menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel sepanjang tahun 2024. Hingga November, tercatat 18 kejadian kendaraan menabrak kereta api dengan 7 korban luka dan 8 korban meninggal. Sementara itu, jumlah kejadian orang tertabrak kereta api mencapai 45 kasus dengan 13 korban luka dan 32 korban meninggal.
“Angka ini sangat memprihatinkan dan menjadi pengingat bagi kita semua. Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api,” imbuh Ayep.
Bagi masyarakat yang melanggar larangan beraktivitas di jalur kereta api, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp15.000.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
PT KAI terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, keselamatan ini juga menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak KAI dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitar jalur kereta api.(*)