JENTERANEWS.com – Nasib penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Hingga Rabu (7/1/2026), mekanisme final terkait besaran honorarium belum ditetapkan lantaran pemerintah daerah masih melakukan proses rekonsiliasi data secara menyeluruh.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penentuan besaran gaji PPPK berada di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini, proses yang sedang berjalan adalah sinkronisasi data, khususnya yang berkaitan dengan masa kerja (tenure) masing-masing pegawai.
“Penggajian PPPK bersumber dari pemerintah daerah dan saat ini masih direkonsiliasi berdasarkan masa kerja,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Rabu.
Lebih lanjut Deden menjelaskan, dari sisi kebijakan internal Dinas Pendidikan, skema yang diterapkan sementara ini lebih mengarah pada pola insentif. Pendekatan ini diambil untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku dengan kemampuan riil anggaran daerah.
“Skemanya seperti pola insentif,” imbuhnya singkat.
Di tengah proses birokrasi yang masih berjalan, ketidakpastian ini memicu spekulasi di kalangan tenaga kependidikan. Informasi yang beredar luas melalui pesan berantai di grup WhatsApp komunitas PPPK paruh waktu menyebutkan bahwa penggajian untuk Tahun Anggaran 2026 disinyalir masih akan bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pesan tersebut juga mengindikasikan bahwa nominal gaji yang diterima tidak akan seragam, melainkan disesuaikan dengan kebijakan internal sekolah melalui koordinasi antara Kepala Sekolah dan bendahara. Hal ini memicu kekhawatiran terkait standarisasi kesejahteraan pegawai.
Sorotan utama dalam narasi yang beredar di kalangan pegawai adalah ketimpangan antara beban kerja dan imbal jasa. Pesan tersebut menyuarakan keluhan bahwa beban kerja PPPK paruh waktu dinilai setara—bahkan dalam beberapa kasus lebih berat—dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Para pegawai berharap pemerintah mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penentuan besaran gaji, bukan sekadar perhitungan teknis semata.
Bahkan, muncul seruan agar para PPPK paruh waktu menyesuaikan kinerja di lapangan apabila besaran gaji yang diputuskan kelak dianggap tidak proporsional dengan beban tugas yang diemban.
Menanggapi dinamika informasi yang berkembang di lapangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Tujuannya agar kebijakan penggajian PPPK paruh waktu segera ditetapkan sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan kejelasan nasib bagi para pegawai di lingkungan pendidikan.(*)
Laporan : Awang
Editor : Hamjah















